Tata Niaga Timah Indonesia Semrawut
![Tata Niaga Timah Indonesia Semrawut](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/3bf78f6e58a79f16588e40d63a303a24.jpg)
KEJAKSAAN Agung sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah di Bangka Belitung yang melibatkan PT Timah Tbk. Kasus ini terkuak setelah penggeledahan yang dilakukan oleh Jampidsus ke mitra usaha PT Timah di Bangka Selatan, Dinas ESDM Bangka Belitung dan PTSP Bangka Belitung.
Dalam penyidikan ini, Kejaksaan Agung menduga adanya potensi kerugian negara dari tata niaga timah di Bangka Belitung khsusnya di PT Timah Tbk. Namun, hingga saat ini belum diketahui bentuk kerugian negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Penta meyebutkan, dugaan kerugian yang disampaikan Jampidsus dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah IUP di PT TIMAH Tbk tahun 2015-2022 harus dilihat secara komprehensif.
Baca juga : Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah
Ia menyebutkan, terkait kerugian negara jika merujuk pada pasal 10 ayat (1) tentang BPK adalah hanya BPK yang berwenang menyatakan untuk menghitung dan menyatakan kerugian negara.
Bahkan, dalam Fatwa Mahkamah Agung No. 068/KMA/Hk.01/VII/2012, jumlah kerugian negara dapat dipertimbankan dalam proses kerugian negara dinilai dan/atau diatur di tetapkan oleh keputusan BPK.
"Dalam hal ini kerugian negara harus jelas dan tegas. Sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 menyatakan kerugian negara haruslah benar-benar nyata dan faktual," jelas Penta.
Baca juga : Dugaan Korupsi PT Timah, Kejagung Sita 55 Alat Berat dan Mobil Mewah
Lebih lanjut, Penta menyampaikan kesemrawutan penambangan Timah di kepulauan Bangka Belitung, harus disikapi dengan semua pihak. Seharusnya semua pihak kata dia, dapat menempatkan persoalan pada kepentingan publik dan kepentingan penyelamatan Aset Sumberdaya alam Indonesia.
PT Timah Tbk dalam hal ini sebagai BUMN kata dia memiliki tugas melakukan tindakan pengamanan dan preventif untuk penyelamatan aset.
Upaya penyelamatan aset ini juga harus dibantu oleh penegak hukum lainya, baik kepolisian maupun kejaksaan termasuk kawasan hutan produksi yang dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK.
Baca juga : Kejagung Dalami 8 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah
"Harus juga kita fahami bahwa, kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) adalah pelanggaran atas kekayaan negara karena mengabaikan ketentuan pertambangan dan ketentuan lainnya yang terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pertambangan," urainya.
Menurutnya, dalam hal ini, idealnya pihak-pihak yang terkait memberikan dukungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata niaga penambangan timah yang sehat.
"Termasuk pengawasan dalam program - program kemitraan jasa penambangan antara pemegang IUP dengan masyarakat penambang. Guna menghindari pemanfaatan sumber daya alam yang ilegal," sebutnya.
Baca juga : Kejagung Periksa Dirut Venus Inti Perjasa Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah
Bahkan tahun 2015 Presiden telah memerintahkan Menteri BUMN mempelajari penugasan khusus PT Timah (Persero) Tbk untuk bermitra dengan pertambangan timah rakyat dan menyerap produksinya serta meningkatkan kemampuan PT Timah (Persero) Tbk untuk membentuk stok timah dalam rangka mengendalikan harga timah dunia.
Dijelaskannya, dalam menuju konsensus tata niaga timah yang sehat, Pemerintah Pusat dapat menegakkan peran untuk menjaga kepentingan dua belah sisi, baik kepentingan Pemerintah Pusat/Negara terhadap saham 55% pada aset PT Timah Tbk, maupun kepentingan kelangsungan usaha pertambangan oleh Masyarakat/rakyat di Daerah.
"Jadi persoalan kesemrawutan penambangan Ilegal di Wilayah Bangka Belitung merupakan persoalan nasional, dimana berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tentunya jangan sampai distigmakan melakukan pembiaran," tandasnya. (Z-4)
Terkini Lainnya
Pekerja Tambang Timah Jadi Sasaran Empuk Pengedar Narkoba di Bangka Belitung
Dua Produsen Timah Terbesar Sepakat Dukung Tata Niaga Pertimahan
Target Optimalkan Hilirisasi, Perbaiki Tata Kelola Timah
Kejagung Kulik Penghasilan Sandra Dewi dari Asisten Pribadi
Ekonomi Belitung Timur Masih Tergantung Sektor Pertambangan
MAKI Sebut Penetapan Tersangka Eks Dirjen ESDM belum Cukup: Kejagung Harus Berani Tangkap RBS
Pemerintah Batasi Impor AC Hingga Laptop
Kasus Korupsi Timah, Pengusaha Robert Bono Susatyo Kembali Diperiksa Kejagung
Data Harga Bulog dan Bapanas Berbeda, Hermanto: Perlu Tata Niaga Pangan yang Baik
100 Hari Pertama Bekerja, Anies Baswedan Berjanji Bentuk Tim Khusus Tata Niaga Pangan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap