visitaaponce.com

Dugaan Korupsi PT Timah, Kejagung Sita 55 Alat Berat dan Mobil Mewah

Dugaan Korupsi PT Timah, Kejagung Sita 55 Alat Berat dan Mobil Mewah
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.(Dok. MI/Susanto)

TIM Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Barang bukti yang disita berupa 55 unit alat berat dan satu mobil mewah jenis porsche.

Kepala pusat Penegakan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan 55 alat berat tersebut sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit.

"Total ada 55 alat berapa berupa 53 excavator dan 2 unit bulldozer," kata Ketut dalam rilisnya. Selasa (30/1).

Ia mengaku saat akan dilakukan penyitaan 55 unit alat berat itu, tim Penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait.

Baca juga: Setelah OTT KPK, Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo Sepi

Tim Penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan yaitu dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (Obstruction of Justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

"Tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang sampai dengan 20 hari ke depan. (K.3.3.1)."imbuhnya.

Ia menambahkan tim penyidik sudah melakukan serangkaian kegiatan, yakni mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap 1 orang.

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2023 Stagnan

Adapun saksi-saksi yang diminta keterangannya yaitu beberapa direktur perusahaan pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang yang berjumlah 20 orang saksi.

Selain itu, lanjutnya Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

"Toko dan Rumah TT, dari penggeledahan Tim Penyidik menyita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700."ungkapnya.

Kemudian masih lanjutnya Rumah AN dan berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp6.070.850.000 dan SGD 32.000 serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.

"seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh Tim Penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang."ucapnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat