visitaaponce.com

Kejagung Dalami 8 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Kejagung Dalami 8 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah
Ilustrasi(MI/Ramdani)

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan ada delapan saksi yang diperiksa, salah satunya Kepala Divisi Keuangan PT Timah.

"Penyidik memeriksa AUB selaku Kadiv Keuangan PT Timah terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah," ujar Ketut, Selasa (9/1).

Baca juga: Mantan Direktur PT Timah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan

Kemudian, penyidik juga menelisik MG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

Selain itu, pihak yang diperiksa adalah R selaku pihak PT Tinindo Inter Nusa, TA selaku Owner CV Venus Inti Permata, EA selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018, dan AP selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah 2020.

Selanjutnya, ada EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah dan terakhir RI selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa.

Baca juga: Usaha Cuci dan Sewa Mobil Didukung Modal PT Timah

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” terang Ketut.

Adapun Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan korupsi ke tahap penyidikan. Penyidik pun sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat