Beri IUP ke Ormas, Pemerintah Diminta Tegas dan Konsisten Lakukan Pengawasan
![Beri IUP ke Ormas, Pemerintah Diminta Tegas dan Konsisten Lakukan Pengawasan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/c20a03db4fc7765f927be74358c76ed5.jpg)
ANALIS Utama Ekonomi Politik dari Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45) Reyhan Noor mendorong agar pemerintah tegas dan konsisten dalam melakukan pengawasan di sektor pertambangan. Hal itu utamanya menyusul kebijakan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
"Mekanisme regulasi cenderung cukup memadai. Namun, praktek di lapangan yang menjadi kunci untuk berani menindak apabila terjadi penyalahgunaan," jelasnya saat dihubungi, Jumat (7/6).
Reyhan menambahkan, tiap kementerian/lembaga yang terkait dengan sektor pertambangan selaku regulator juga tetap harus berada pada koridor kewenangannya. Penegakan hukum jika terjadi pelanggaran juga mesti dilakukan dengan benar agar tujuan dari pemberian izin itu tak menjadi bumerang.
Baca juga : Pemerintah Pastikan akan Awasi Ormas Pemegang Izin Usaha Pertambangan
Hal lain yang perlu diperhatikan ialah pemberian IUP mesti menggunakan standar yang sama. Badan usaha ormas keagamaan yang diberikan izin harus memiliki kapasitas dan kemampuan layak, sama seperti yang diterapkan selama ini.
"Oleh karena itu, apabila mekanisme pemberian IUP sudah berjalan dengan baik selama ini, sudah sewajarnya siapapun yang memenuhi kriteria berhak mendapatkan IUP, kecuali saat ini justru dirasakan hal yang sebaliknya," pungkas Reyhan.
Diketahui Pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah 25/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.
Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
WIUPK dimaksud ialah wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). (Mir/Z-7)
Terkini Lainnya
Pengawasan Pengelolaan Tambang Harus Tanpa Diskriminasi Termasuk pada Ormas Keagamaan
Pengelolaan Tambang oleh Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat
Ormas Kuasai Lahan Parkir di Kawasan PRJ, Pemprov DKI Tak Bisa Berbuat Banyak
Izin Tambang untuk Ormas Alat Transaksi Kekuasaan dan Obral SDA
Ormas Kelola Tambang, Bahlil: Masyarakat Kecil juga Diberikan
Anggap tidak Adil, DPR Cecar Bahlil soal Ormas Kelola Tambang
Kongres ke VI JQH NU Bahas Al Quran Era Digital
Jaringan Gusdurian Tolak Pemberian Izin Tambang ke Ormas Keagamaan
Tambang untuk Muhammadiyah atau Muhammadiyah untuk Tambang?
Kekeliruan Pemahaman Demokrasi Post-Secular dan Agenda Kesetaraan melalui Konsesi Tambang
Nahdliyin Alumni UGM Menolak Pemberian Izin Tambang ke Ormas Keagamaan
Mencintai Tanah Air di Era Anthropocene
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap