visitaaponce.com

Beri IUP ke Ormas, Pemerintah Diminta Tegas dan Konsisten Lakukan Pengawasan

Beri IUP ke Ormas, Pemerintah Diminta Tegas dan Konsisten Lakukan Pengawasan
Ilustrasi: foto udara areal pasca tambang nikel yang sebagian telah di reklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara(Antara)

ANALIS Utama Ekonomi Politik dari Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45) Reyhan Noor mendorong agar pemerintah tegas dan konsisten dalam melakukan pengawasan di sektor pertambangan. Hal itu utamanya menyusul kebijakan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

"Mekanisme regulasi cenderung cukup memadai. Namun, praktek di lapangan yang menjadi kunci untuk berani menindak apabila terjadi penyalahgunaan," jelasnya saat dihubungi, Jumat (7/6).

Reyhan menambahkan, tiap kementerian/lembaga yang terkait dengan sektor pertambangan selaku regulator juga tetap harus berada pada koridor kewenangannya. Penegakan hukum jika terjadi pelanggaran juga mesti dilakukan dengan benar agar tujuan dari pemberian izin itu tak menjadi bumerang.

Baca juga : Pemerintah Pastikan akan Awasi Ormas Pemegang Izin Usaha Pertambangan

Hal lain yang perlu diperhatikan ialah pemberian IUP mesti menggunakan standar yang sama. Badan usaha ormas keagamaan yang diberikan izin harus memiliki kapasitas dan kemampuan layak, sama seperti yang diterapkan selama ini.

"Oleh karena itu, apabila mekanisme pemberian IUP sudah berjalan dengan baik selama ini, sudah sewajarnya siapapun yang memenuhi kriteria berhak mendapatkan IUP, kecuali saat ini justru dirasakan hal yang sebaliknya," pungkas Reyhan.

Diketahui Pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah 25/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.

Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

WIUPK dimaksud ialah wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). (Mir/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat