Pemerintah Pastikan akan Awasi Ormas Pemegang Izin Usaha Pertambangan
![Pemerintah Pastikan akan Awasi Ormas Pemegang Izin Usaha Pertambangan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/7b01494945cb8dce0f40f4559a6ff48c.jpg)
PEMERINTAH memastikan bakal mengawasi pelaksanaan pengelolaan tambang batu bara kepada organisasi masyarakat (ormas). Itu ditujukan untuk menekan penyimpangan maupun penyalahgunaan atas izin yang diberikan pada setiap ormas, termasuk ormas keagamaan. Izin juga diberikan kepada organisasi masyarakat keagamaan yang memiliki badan usaha.
“IUP (Izin Usaha Pertambangan) ini tidak dapat dipindahtangankan. Ini ketat, tidak gampang. Sebab IUP ini dipegang oleh koperasi organisasi kemasyarakatan itu, dan tidak dapat dipindah tangankan dalam bentuk apapun,” ujar Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (7/6).
Dia juga memastikan akan memberikan asistensi kepada ormas pemilik IUP agar tak mengalami kerugian dalam mengelola tambang batu bara. Setelah IUP diberikan, imbuh Bahlil, pengambil kebijakan bakal mencarikan mitra atau kontraktor untuk menggarap tambang yang telah diperoleh konsensinya oleh ormas.
Baca juga : Tidak Urusi Tambang, PGI Imbau Ormas Keagamaan Fokus Pada Pembinaan Umat
Ormas keagamaan pemegang IUP juga akan direkomendasikan kontraktor yang memiliki reputasi baik dan profesional. Hal itu bertujuan agar tak ada intrik dalam pengelolaan tambang yang izinnya dimiliki oleh ormas.
“Nanti kita cari formulasi, kontraktor yang mengerjakan itu adalah profesional dan tidak boleh ada conflict of interest dengan pemegang izin PKP2B sebelumnya, jadi tidak ada moral hazard di sini, dan transparan,” jelas Bahlil.
Ia turut memastikan pemerintah tak akan memberikan keistimewaan lain kepada ormas keagamaan terkait hal tersebut. Kemewahan yang diberikan ialah sebatas pada pemberian izin. Dus, nantinya ormas yang telah mengantongi IUP tetap memiliki kewajiban untuk menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP), membayar pajak, melibatkan banyak masyarakat lokal, hingga menjaga lingkungan.
Baca juga : Din Syamsuddin Minta Muhammadiyah Tolak Tawaran Izin Usaha Tambang
Diketahui Pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah 25/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.
Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
WIUPK dimaksud ialah wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya (PKP2B). Dalam beleid itu pula diketahui masa berlaku penawaran WIUPK itu selama lima tahun setelah PP diterbitkan. Terkait hal tersebut, Bahlil masih belum bisa memastikan akan seperti apa ketentuan itu setelah lima tahun berlaku.
Baca juga : BKPM: Dalam 15 Hari, Izin Tambang PBNU di Kaltim akan Diterbitkan
Adapun sejauh ini ormas keagamaan yang bakal segera diberikan IUP ialah Nahdlatul Ulama (NU). Bahlil mengatakan, IUP untuk NU tengah berproses dan akan diberikan pekan depan. “Untuk NU ini sedang berproses dan mudah-mudahan pekan depan sudah keluar IUP-nya. Habis itu kita kasih lagi untuk berikutnya (ormas lain yang menginginkan),” tuturnya.
“Kita akan terus menawarkan. Kalau memang ada yang menolak, tidak masalah juga. Karena kami memberikan kepada mereka yang mau, kalau menolak, ya berarti memang tidak membutuhkan,” pungkas Bahlil.
(Z-9)
Terkini Lainnya
KPK Ultimatum Pengusaha Tambang untuk Bayar Pajak dan Hindari Korupsi
2 Investor Eropa Mundur dari Proyek Nikel, ESDM: Kita Cari Mitra Lain
Pemprov Kalsel Tata Ulang Izin Tambang Mineral bukan Logam dan Batuan
Dua Investor Proyek Nikel Cabut, Indef: Hilirisasi Tambang RI Dipaksakan
2 Investor Eropa, BASF dan Eramet Hengkang dari Proyek Nikel di Maluku
Pengawasan Pengelolaan Tambang Harus Tanpa Diskriminasi Termasuk pada Ormas Keagamaan
Pengelolaan Tambang oleh Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat
Ormas Kuasai Lahan Parkir di Kawasan PRJ, Pemprov DKI Tak Bisa Berbuat Banyak
Izin Tambang untuk Ormas Alat Transaksi Kekuasaan dan Obral SDA
Ormas Kelola Tambang, Bahlil: Masyarakat Kecil juga Diberikan
Anggap tidak Adil, DPR Cecar Bahlil soal Ormas Kelola Tambang
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap