visitaaponce.com

Pemerintah Pastikan akan Awasi Ormas Pemegang Izin Usaha Pertambangan

Pemerintah Pastikan akan Awasi Ormas Pemegang Izin Usaha Pertambangan
Menteri Investasi-Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kiri).(Dok. Antara)

PEMERINTAH memastikan bakal mengawasi pelaksanaan pengelolaan tambang batu bara kepada organisasi masyarakat (ormas). Itu ditujukan untuk menekan penyimpangan maupun penyalahgunaan atas izin yang diberikan pada setiap ormas, termasuk ormas keagamaan. Izin juga diberikan kepada organisasi masyarakat keagamaan yang memiliki badan usaha.

“IUP (Izin Usaha Pertambangan) ini tidak dapat dipindahtangankan. Ini ketat, tidak gampang. Sebab IUP ini dipegang oleh koperasi organisasi kemasyarakatan itu, dan tidak dapat dipindah tangankan dalam bentuk apapun,” ujar Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (7/6).

Dia juga memastikan akan memberikan asistensi kepada ormas pemilik IUP agar tak mengalami kerugian dalam mengelola tambang batu bara. Setelah IUP diberikan, imbuh Bahlil, pengambil kebijakan bakal mencarikan mitra atau kontraktor untuk menggarap tambang yang telah diperoleh konsensinya oleh ormas.

Baca juga : Tidak Urusi Tambang, PGI Imbau Ormas Keagamaan Fokus Pada Pembinaan Umat

Ormas keagamaan pemegang IUP juga akan direkomendasikan kontraktor yang memiliki reputasi baik dan profesional. Hal itu bertujuan agar tak ada intrik dalam pengelolaan tambang yang izinnya dimiliki oleh ormas.

“Nanti kita cari formulasi, kontraktor yang mengerjakan itu adalah profesional dan tidak boleh ada conflict of interest dengan pemegang izin PKP2B sebelumnya, jadi tidak ada moral hazard di sini, dan transparan,” jelas Bahlil.

Ia turut memastikan pemerintah tak akan memberikan keistimewaan lain kepada ormas keagamaan terkait hal tersebut. Kemewahan yang diberikan ialah sebatas pada pemberian izin. Dus, nantinya ormas yang telah mengantongi IUP tetap memiliki kewajiban untuk menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP), membayar pajak, melibatkan banyak masyarakat lokal, hingga menjaga lingkungan.

Baca juga : Din Syamsuddin Minta Muhammadiyah Tolak Tawaran Izin Usaha Tambang

Diketahui Pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah 25/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.

Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

WIUPK dimaksud ialah wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya (PKP2B). Dalam beleid itu pula diketahui masa berlaku penawaran WIUPK itu selama lima tahun setelah PP diterbitkan. Terkait hal tersebut, Bahlil masih belum bisa memastikan akan seperti apa ketentuan itu setelah lima tahun berlaku.

Baca juga : BKPM: Dalam 15 Hari, Izin Tambang PBNU di Kaltim akan Diterbitkan

Adapun sejauh ini ormas keagamaan yang bakal segera diberikan IUP ialah Nahdlatul Ulama (NU). Bahlil mengatakan, IUP untuk NU tengah berproses dan akan diberikan pekan depan. “Untuk NU ini sedang berproses dan mudah-mudahan pekan depan sudah keluar IUP-nya. Habis itu kita kasih lagi untuk berikutnya (ormas lain yang menginginkan),” tuturnya.

“Kita akan terus menawarkan. Kalau memang ada yang menolak, tidak masalah juga. Karena kami memberikan kepada mereka yang mau, kalau menolak, ya berarti memang tidak membutuhkan,” pungkas Bahlil.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat