visitaaponce.com

Tidak Urusi Tambang, PGI Imbau Ormas Keagamaan Fokus Pada Pembinaan Umat

Tidak Urusi Tambang, PGI Imbau Ormas Keagamaan Fokus Pada Pembinaan Umat
Ketum PGI Pdt Gomar Gultom (kiri).( MI/Usman Iskandar)

KETUA Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengimbau agar organsasi keagamaan lebih fokus pada kerja-kerja pembinaan umat. Meski begitu, ia tetap mengapresiasi soal keputusan presiden untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan.

“Sejak awal saya mengingatkan bahwa lembaga keagamaan memiliki keterbatasan dalam hal ini dan juga mengimbau lembaga keagamaan untuk fokus pada pembinaan umat. Saya tentu menghormati keputusan lembaga keagamaan yang akan memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh Keputusan Presiden tersebut. Dalam kaitan inilah saya menyambut positif Keputusan Presiden seraya mengingatkan perlunya kehati-hatian,” ucap Gomar dalam keterangannya, Jumat (7/6).

Secara resmi, Gomar menyampaikan bahwa PGI saat ini belum memiliki sikap resmi terkait kepres tersebut. Dia mengatakan pihaknya masih berupaya untuk mengkaji lebih jauh, terutama terkait kontroversi yang ada di balik keputusan itu.

Baca juga : Publik Diminta Ikut Awasi Ormas Keagamaan Kelola Tambang

“Tapi sudah pasti bahwa masalah tambang ini bukanlah bidang pelayanan PGI dan tidak juga memiliki kemampuan di bidang ini. Ini benar-benar berada di luar mandat yang dimiliki oleh PGI,” kata dia.

Hal lain yang juga jadi pertimbangan PGI, lanjut Gomar, ialah selama ini organisasi yang ia pimpin itu mendampingi para korban dari kebijakan pembangunan dan usaha tambang. Sehingga apabila mereka ikut dan menjadi pelaku usaha tambang, tentu hal itu menjadi kontraproduktif atas apa yang selama ini dilakukan oleh PGI selama ini.

“Itu menjadikan PGI berhadapan dengan dirinya sendiri kelak dan akan sangat rentan kehilangan legitimasi moral,” tandasnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah memberikan karpet merah kepada ormas untuk mengelola bisnis tambang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 83A disebutkan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan. (Dis/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat