Tidak Urusi Tambang, PGI Imbau Ormas Keagamaan Fokus Pada Pembinaan Umat
![Tidak Urusi Tambang, PGI Imbau Ormas Keagamaan Fokus Pada Pembinaan Umat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/4c04bff2dc6f7c5fea16a731da5cb1dd.jpg)
KETUA Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengimbau agar organsasi keagamaan lebih fokus pada kerja-kerja pembinaan umat. Meski begitu, ia tetap mengapresiasi soal keputusan presiden untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan.
“Sejak awal saya mengingatkan bahwa lembaga keagamaan memiliki keterbatasan dalam hal ini dan juga mengimbau lembaga keagamaan untuk fokus pada pembinaan umat. Saya tentu menghormati keputusan lembaga keagamaan yang akan memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh Keputusan Presiden tersebut. Dalam kaitan inilah saya menyambut positif Keputusan Presiden seraya mengingatkan perlunya kehati-hatian,” ucap Gomar dalam keterangannya, Jumat (7/6).
Secara resmi, Gomar menyampaikan bahwa PGI saat ini belum memiliki sikap resmi terkait kepres tersebut. Dia mengatakan pihaknya masih berupaya untuk mengkaji lebih jauh, terutama terkait kontroversi yang ada di balik keputusan itu.
Baca juga : Publik Diminta Ikut Awasi Ormas Keagamaan Kelola Tambang
“Tapi sudah pasti bahwa masalah tambang ini bukanlah bidang pelayanan PGI dan tidak juga memiliki kemampuan di bidang ini. Ini benar-benar berada di luar mandat yang dimiliki oleh PGI,” kata dia.
Hal lain yang juga jadi pertimbangan PGI, lanjut Gomar, ialah selama ini organisasi yang ia pimpin itu mendampingi para korban dari kebijakan pembangunan dan usaha tambang. Sehingga apabila mereka ikut dan menjadi pelaku usaha tambang, tentu hal itu menjadi kontraproduktif atas apa yang selama ini dilakukan oleh PGI selama ini.
“Itu menjadikan PGI berhadapan dengan dirinya sendiri kelak dan akan sangat rentan kehilangan legitimasi moral,” tandasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah memberikan karpet merah kepada ormas untuk mengelola bisnis tambang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 83A disebutkan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan. (Dis/P-5)
Terkini Lainnya
Rancangan Perpres Pendirian Rumah Ibadah Diharapkan Jadi Solusi
KPK Ultimatum Pengusaha Tambang untuk Bayar Pajak dan Hindari Korupsi
2 Investor Eropa Mundur dari Proyek Nikel, ESDM: Kita Cari Mitra Lain
Pemprov Kalsel Tata Ulang Izin Tambang Mineral bukan Logam dan Batuan
Dua Investor Proyek Nikel Cabut, Indef: Hilirisasi Tambang RI Dipaksakan
2 Investor Eropa, BASF dan Eramet Hengkang dari Proyek Nikel di Maluku
Pengawasan Pengelolaan Tambang Harus Tanpa Diskriminasi Termasuk pada Ormas Keagamaan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap