visitaaponce.com

Rancangan Perpres Pendirian Rumah Ibadah Diharapkan Jadi Solusi

Rancangan Perpres Pendirian Rumah Ibadah Diharapkan Jadi Solusi
Ilustrasi: pecalang bertemu dengan salah satu pengurus Masjid Al Wahid Shaw saat melakukan patroli di lingkungan Desa Adat Jimbaran(MI/Ramdani)

SEKRETARIS Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pdt. Henrek Lokra mengatakan pihaknya berharap kepada Kementerian Agama untuk melakukan diskusi lanjutan terkait penyusunan rancangan peraturan presiden pengganti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Selama ini ada beberapa hal yang dianggap masih mengganjal yakni peran dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), aliran kepercayaan, hingga tanda tangan dari 90 orang jemaat dan 60 orang pendukung dari masyarakat sekitar atau disebut formula 90-60.

"Sorotan dan perdebatan yang paling krusial itu pada prasyarat pendirian rumah ibadah 90-60. Ada yang berpendapat bahwa itu inti masalahnya, karena itu harus dihapus, namun ada juga yang negosiasi prasyarat tersebut," kata Henrek saat dihubungi, Kamis (9/5).

Baca juga : Gereja GBI di Depok Digeruduk Massa, Jemaat Terpaksa Ibadah Daring

Oleh karena itu karena rancangan perpres yang dinilai berlarut-larut maka diharapkan adanya diskusi lanjutan agar bisa disahkan.

"Kami belum melihat draft terkini, tapi kami berharap ada dialog dengan organisasi masyarakat sipil agar rancangan perpres dimaksud benar-benar dapat menjadi solusi mengatasi permasalahan pendirian rumah ibadah di Indonesia," ungkapnya.

PGI berharap usulan-usulan majelis agama bisa ditampung dalam rancangan perpres tersebut, dan seyogianya segera dieksekusi oleh presiden.

"Kami melihat ada harapan melalui rancangan perpres agar pemerintah menggunakan kewenangan konstitusionalnya guna menyelesaikan persoalan ijin pendirian rumah ibadah," pungkasnya. (Iam/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat