visitaaponce.com

Perpres Kerukunan Umat Beragama belum Sampai ke Presiden, Mengapa

Perpres Kerukunan Umat Beragama belum Sampai ke Presiden, Mengapa?
Umat Islam berjalan memasuki Masjid Nurul Hikmah (kiri) yang berhadapan dengan Gereja Injil Tanah Jawa (GITJ) di Jepara(ANTARA FOTO-Yusuf Nugroho)

DEPUTI V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Rumadi Ahmad, sekaligus Koordinator Bidang Keagamaan di KSP mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kerukunan Umat Beragama sebagai pengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah, belum sampai ke Presiden Joko Widodo.

"Belum sampai ke presiden," kata Rumadi, dihubungi Kamis (9/5).

Penyebabnya, dia sampaikan masih ada satu isu yang tertahan, terkait keanggotaan penghayat kepercayaan dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)

Baca juga : Perpres Kerukunan Umat Beragama Sudah Ada di KemenkoPolhukam sejak Agustus 2023

"Masih ada satu pending isu, soal keanggotaan penghayat kepercayaan dalam FKUB. Sudah beberapa kali rapat di kemenkopolhukam tapi belum ada putus(an). Masih ada yang belum setuju," kata Rumadi.

FKUB merupakan forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam membangun, dan memelihara, memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan, bersifat independen dalam menetapkan kebijakan melalui musyawarah dan mufakat.

Dia pun menerangkan bahwa Perpres yang dimaksud akan menggantikan SKB 2 Menteri tersebut bukan Perpres pendirian rumah ibadah, melainkan Perpres pemeliharaan kerukunan umat beragama.

"Bukan perpres pendirian rumah ibadah, tapi Perpres pemeliharaan kerukunan umat beragama, yang antara lain mengatur soal pendirian rumah ibadah," kata Rumadi. (Try/Z-7)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat