visitaaponce.com

Perpres Kerukunan Umat Beragama Sudah Ada di Kemenkopolhukam sejak Agustus 2023

Perpres Kerukunan Umat Beragama Sudah Ada di Kemenkopolhukam sejak Agustus 2023
Ilustrasi: warga berjalan di kawasan Gereja Nazaret (kanan) dan Masjid Al Azhar (kiri) di Jalan Gemini, Palangka Raya, Kalimantan Tengah(ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

JURU Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, Rancangan Peraturan Presiden tentang Kerukunan Umat Beragama sebagai pengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah sudah berada di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Ham sejak Agustus 2023 lalu.

“Terakhir Agustus 2023 di KemenkoPolhukam. Ada yang perlu dikoordinasikan. Harus dilihat harmonisasinya karena ini melibatkan berbagai kementerian/lembaga lain seperti Kemendikbud-Ristek, Kemendagri, dan lainnya,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (9/5).

Lebih lanjut, dalam Rancangan Perpres ini, Kemenag memberikan berbagai rekomendasi mengenai pendirian rumah ibadah sementara K/L lain memberikan rekomendasi sesuai tupoksi masing-masing.

Baca juga : Perpres 60/2023, Pemerintah Dorong Bisnis Ramah HAM dan Kesejahteraan Pekerja

Anna menambahkan bahwa alasan diinisiasinya Rancangan Perpres ini juga disebabkan oleh diperlukannya regulasi terbaru yang menyesuaikan perkembangan zaman. Pasalnya, regulasi acuan dibentuk sejak 2006 lalu.

Selain itu, berkaitan dengan masa kepemimpinan Presiden Jokowi yang akan berakhir pada tahun ini, Perpres ini hanya tinggal menunggu waktu saja sampai akhirnya dapat disahkan oleh Presiden.

“Seharusnya nanti dari KemenkoPolhukam akan dikirim ke Kemensetneg sampai akhirnya nanti baru ditandatangani Presiden,” tandas Anna. (Des/Z-7)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat