Publik Diminta Ikut Awasi Ormas Keagamaan Kelola Tambang
![Publik Diminta Ikut Awasi Ormas Keagamaan Kelola Tambang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/9d239eb3c3e3b75c0fa7d8094572132a.jpg)
MENTERI Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengajak publik untuk turut mengawasi organisasi masyarakat keagamaan yang mendapat izin untuk mengelola tambang dalam negeri.
"Kami tata. Ya memang kita mesti ramai-ramai mengawasi. Jangan ada oknum-oknum yang memanfaatkan itu untuk kepentingan pribadi," kata Luhut seperti dilansir dari Antara, Selasa (4/6).
Di sisi lain, Luhut mengakui bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan rawan menimbulkan konflik kepentingan, sehingga perlu diawasi secara ketat.
Baca juga : Ormas Kelola Tambang, Airlangga: Keistimewaan dari Presiden
Pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun, muncul kekhawatiran tentang kemampuan ormas untuk mengelola bisnis pertambangan secara efektif yang dikhawatirkan akan menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang semakin besar.
Sejumlah pihak menilai bahwa pemberian hak pengelolaan tambang ini hanya upaya pemerintah membagi-bagikan 'kue' bisnis kepada ormas.
Baca juga : Ormas Kelola Bisnis Tambang, Luhut: Bagus Juga
Luhut menjelaskan bahwa IUPK ini diberikan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk membantu ormas keagamaan dalam memenuhi kebutuhan umat, seperti pembangunan tempat ibadah atau sekolah.
"Ada keinginan organisasi keagamaan itu mungkin bisa dibantu dengan program ini daripada sumbangan-sumbangan saja. Mungkin ada tambang yang sudah jalan, mereka diikutsertakan diberikan sahamnya," ucap Luhut.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (2/6) mengatakan pengelolaan tambang oleh ormas akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis.
Menurut Siti, ormas memiliki sayap organisasi yang memungkinkan mengelola pertambangan secara profesional. (Z-6)
Terkini Lainnya
KPK Ultimatum Pengusaha Tambang untuk Bayar Pajak dan Hindari Korupsi
2 Investor Eropa Mundur dari Proyek Nikel, ESDM: Kita Cari Mitra Lain
Pemprov Kalsel Tata Ulang Izin Tambang Mineral bukan Logam dan Batuan
Dua Investor Proyek Nikel Cabut, Indef: Hilirisasi Tambang RI Dipaksakan
2 Investor Eropa, BASF dan Eramet Hengkang dari Proyek Nikel di Maluku
Pengawasan Pengelolaan Tambang Harus Tanpa Diskriminasi Termasuk pada Ormas Keagamaan
PBNU Siap Kelola Tambang dengan Halal, Muhammadiyah belum Beri Kepastian
Mencintai Tanah Air di Era Anthropocene
HKBP Tegaskan Tidak Mau Terlibat di Urusan Tambang
DPR Apresiasi Ormas Keagamaan yang Menolak IUPK
Tidak Urusi Tambang, PGI Imbau Ormas Keagamaan Fokus Pada Pembinaan Umat
KWI tidak akan Ajukan Izin Usaha Tambang
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap