visitaaponce.com

Ormas Kelola Tambang, Airlangga Keistimewaan dari Presiden

Ormas Kelola Tambang, Airlangga: Keistimewaan dari Presiden
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.(AFP/KENT NISHIMURA)

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemberian izin kepada organisasi keagamaan untuk mengelola tambang merupakan keistimewaan yang diberikan Presiden Joko Widodo secara khusus. Karenanya, dia mempersilakan ormas keagamaan untuk bisa memanfaatkan hak istimewa tersebut.

"Ormas keagamaan mendapatkan privilege, mendapatkan keistimewaan dari presiden, boleh punya tambang. Itu silakan saja," ujarnya saat berbicara di kegiatan Milad Majelis Dakwah Islamiah ke 46 di Pondok Pesantren Mama Bakry Sadeng, Kabupaten Bogor, Sabtu (1/6).

Pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah 25/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.

Baca juga : Resmi, Ormas Diizinkan Kelola Pertambangan

Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

WIUPK dimaksud ialah wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya (PKP2B).

Airlangga mengatakan, sejauh ini belum ditentukan WIUPK mana yang dikhususkan untuk dilakukan penawaran secara prioritas kepada ormas keagamaan. Dia juga tak menjawab ormas keagamaan mana yang telah mendaftar atau didahulukan untuk mendapatkan izin tambang tersebut. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat