Resmi, Ormas Diizinkan Kelola Pertambangan
![Resmi, Ormas Diizinkan Kelola Pertambangan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/2cc3b46d6223ecd1739e869e93238c17.jpg)
PRESIDEN Joko Widodo resmi mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut diteken Jokowi pada Kamis (30/5).
Pasal 83A ayat 1 PP No.25/2024 menerangkan, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan organisasi keagamaan lainnya mulai dari Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, berhak mengelola wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara atau disebut PKP2B, yang merupakan perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara.
Baca juga : Pengamat: Belum Waktunya Freeport Perpanjang Kontrak dalam Waktu Dekat
Kemudian, pada pasal 83 ayat 3 beleid tersebut mengatur IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
Lalu, pasal 83 ayat 4 PP No.25/2024 menyebutkan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas yakni hanya lima tahun sejak PP No.25/2024 berlaku. (Z-6)
Terkini Lainnya
Pengawasan Pengelolaan Tambang Harus Tanpa Diskriminasi Termasuk pada Ormas Keagamaan
Pengelolaan Tambang oleh Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat
Ormas Kuasai Lahan Parkir di Kawasan PRJ, Pemprov DKI Tak Bisa Berbuat Banyak
Izin Tambang untuk Ormas Alat Transaksi Kekuasaan dan Obral SDA
Ormas Kelola Tambang, Bahlil: Masyarakat Kecil juga Diberikan
Anggap tidak Adil, DPR Cecar Bahlil soal Ormas Kelola Tambang
BIG Terus Dorong Penguatan Integrasi Data
Pemprov Kalsel Tata Ulang Izin Tambang Mineral bukan Logam dan Batuan
PBNU Siap Kelola Tambang dengan Halal, Muhammadiyah belum Beri Kepastian
Indonesia Diyakini akan Menjadi Penentu Harga Pertambangan Global
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap