Pengamat Belum Waktunya Freeport Perpanjang Kontrak dalam Waktu Dekat
![Pengamat: Belum Waktunya Freeport Perpanjang Kontrak dalam Waktu Dekat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/f88c79e675f8baf85fe2db936e243b97.jpg)
SAAT ini pemerintah tengah melakukan proses revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 untuk memberi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Menanggapi hal tersebut, Peneliti Tambang dari Alpha Research Database, Ferdy Hasiman menyebut bahwa saat ini belum masuk waktu dari PTFI untuk memperpanjang kontraknya di Indonesia.
"Menurut saya itu melawan undang-undang sendiri, itu belum saatnya mereka diperpanjang. Diperpanjangnya (minimal) 2 tahun sebelum masa berakhir kontrak. Dia (PTFI) 2041 baru habis, ini bukan urusan dia (Presiden), ini urusan rezim yang akan datang," ujar Ferdy saat dihubungi pada Sabtu (2/12).
Ferdy menilai apabila nantinya pemerintah mengesahkan revisi PP Nomor 96 Tahun 2021, ia menyebut bahwa Presiden Joko Widodo tidak lain adalah sebagai perpanjangan tangan Amerika karena sudah sejak lama PTFI terlalu banyak diberikan "privilege" oleh negara.
Baca juga: Revisi PP 96 Tahun 2021 Demi Freeport, Komisi VII: Sudah Kelewat Batas!
"2014 diminta bangun smelter gak bangun-bangun dan perusahaan asing itu sering mengancam pemerintah dengan PHK karyawannya. Freeport itu total hampir 30 ribu karyawan dengan subkontraktornya dan itu menjadi bargaining position dia menambah nilai tawar, itu yang membuat negara menjadi lemah," terangnya.
Saat ini, Ferdy mengungkapkan bahwa alasan PTFI "ngebet" memperpanjang kontrak adalah untuk investasi, karena sebanyak 170 ribu metrik ton per hari tembaga diproduksi oleh PTFI.
Baca juga: Demi Freeport, Jokowi Revisi Aturan Pengajuan Perpanjangan Kontrak Pertambangan
"Tunggu saja Freeport 2039 baru ajukan perpanjangan gak boleh sekarang dan presiden tidak punya wewenang dan hak secara Undang-Undang. Kalau dia merevisi PP itu berarti dia memberikan privilege kepada Freeport," sambungnya.
Apabila revisi PP 96 Tahun 2021 disahkan oleh pemerintah, ia khawatir hal tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Kaya di MK lah anaknya mau maju dia revisi, sekarang Freeport mau maju dia revisi. Jadi hukum itu jangan dipermainkan, aturan jangan dipermainkan oleh kekuasaan, tidak boleh," pungkasnya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
BIG Terus Dorong Penguatan Integrasi Data
Pemprov Kalsel Tata Ulang Izin Tambang Mineral bukan Logam dan Batuan
PBNU Siap Kelola Tambang dengan Halal, Muhammadiyah belum Beri Kepastian
Indonesia Diyakini akan Menjadi Penentu Harga Pertambangan Global
Ormas Kelola Tambang, Bahlil: Masyarakat Kecil juga Diberikan
Anggap tidak Adil, DPR Cecar Bahlil soal Ormas Kelola Tambang
Mencintai Tanah Air di Era Anthropocene
HKBP Tegaskan Tidak Mau Terlibat di Urusan Tambang
DPR Apresiasi Ormas Keagamaan yang Menolak IUPK
Tidak Urusi Tambang, PGI Imbau Ormas Keagamaan Fokus Pada Pembinaan Umat
KWI tidak akan Ajukan Izin Usaha Tambang
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap