visitaaponce.com

Demi Freeport, Jokowi Revisi Aturan Pengajuan Perpanjangan Kontrak Pertambangan

Demi Freeport, Jokowi Revisi Aturan Pengajuan Perpanjangan Kontrak Pertambangan
Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua.(Antara)

PRESIDEN Joko Widodo akan merevisi aturan mengenai permohonan pengajuan perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Hal ini untuk mengakomodir pengajuan perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2061.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pada pasal 109 ayat 4 disebutkan permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi pertambangan mineral logam atau batu bara diajukan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu lima tahun atau paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi. Dengan adanya revisi PP tersebut, perpanjangan IUPK bisa diajukan lebih cepat atau tidak terbatas dengan waktu lima tahun.

IUPK Freeport baru berakhir di 2041. Namun, pemerintah sudah membuka opsi untuk memperpanjang kontrak IUPK Freeport sampai 20 tahun lagi.

Baca juga: Pemerintah Mendukung Kebutuhan Operasi Freeport untuk Smelter Gresik

"Ini kan case (kasus) untuk Freeport dan nanti bisa ke lain juga kalau memang bisa memberi manfaat tambahan buat negara. Ini bisa dipercepat (pengajuan IUPK)," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Jakarta, Jumat (1/12).

Menurutnya tidak ada permasalahan soal percepatan penambahan pengajuan IUPK bagi perusahaan tambang. Selama langkah tersebut dapat memberikan untung bagi negara dan perusahaan tersebut.

Arifin menjelaskan alasan pemerintah merestui penambahan IUPK Freeport lantaran perusahaan itu disebut memiliki cadangan tembaga yang besar di area pertambangan dan bisa dieksploitasi dengan jangka waktu lama.

Baca juga: Ruang Gelap Transaksi Perpanjangan Kontrak Freeport

"Muatan revisinya kan kalau memang daerah pertambangannya itu masih ada potensinya (cadangan mineral), ya kenapa tidak dikerjakan lebih lanjut. Ini supaya ada kepastian. Di sisi lain ini juga memberikan tambahan manfaat bagi pemerintah," jelasnya.

Penjelasan Pemerintah

Sebelumnya, pengamat kebijakan publik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menduga ada transaksi tersembunyi atau ruang gelap antara pemerintah Indonesia dengan PTFI terkait perpanjangan IUPK hingga 2061.

Pemerintah didesak untuk menjelaskan secara terbuka dan transparan mengenai dasar pertimbangan dalam negosiasi tersebut. Hal ini, kata Achmad, agar publik dapat memahami keputusan tersebut berdasarkan informasi yang lengkap dan jujur. Pasalnya, izin tambang perusahaan PTFI baru berakhir pada 2041, yang berarti pembahasan perpanjangan ini diangkat hampir dua dekade lebih awal.

"Situasi ini dapat menimbulkan spekulasi tentang adanya deal-deal gelap atau kepentingan tertentu yang mungkin berperan di balik keputusan negosiasi PTFI," ungkap Achmad dalam keterangannya kepada Media Indonesia, Selasa (21/11).

Perpanjangan kontrak Freeport hingga 20 tahun lagi dilakukan saat ini dianggap menimbulkan kecurigaan karena jatuh tempo kontrak usaha pertambangan perusahaan asal Amerika Serikat itu masih jauh. Keputusan untuk mengeksplorasi opsi perpanjangan sejak dini ini dapat menimbulkan polemik, terutama mengenai motivasi sebenarnya di balik langkah tersebut.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat