visitaaponce.com

BKPM Dalam 15 Hari, Izin Tambang PBNU di Kaltim akan Diterbitkan

BKPM: Dalam 15 Hari, Izin Tambang PBNU di Kaltim akan Diterbitkan
Ilustrasi area pertambangan batu bara.(Dok. MDB)

DEPUTI Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot menerangkan baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mengajukan izin usaha pengelolaan pertambangan. Dia menjelaskan PBNU mengajukan pengelolaan izin tambang batu bara di wilayah Kalimantan Timur.

Standar operasional prosedur (SOP) rekomendasi wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) batu bara akan keluar dalam waktu 15 hari jika memenuhi persyaratan.

Adapun ketentuan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola bisnis tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diteken Presiden Joko Widodo, pada Kamis, 30 Mei 2024.

Baca juga : Ormas Kelola Bisnis Tambang, Luhut: Bagus Juga

"Saat ini yang baru mengajukan ialah badan usaha milik PBNU, yang lain belum ada. Proses SOP selama 15 hari," ujar Yuliot kepada Media Indonesia, Kamis (6/6).

Dalam PP No.25/2024 pasal 83A disebutkan penawaran WIUPK dapat dilakukan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Yuliot menjelaskan badan usaha tersebut harus berbentuk perseroan terbatas (PT). Kepemilikan saham ormas di badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

"Maksud dan tujuan PT pun harus dibidang pertambangan. Dari PBNU itu satu PT," tegasnya.

Yuliot menambahkan permohonan alokasi lahan tambang untuk ormas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Wilayah tambang bisa dikelola untuk skala bisnis kecil melalui ormas, , koperasi dan badan usaha milik desa (BUMDes).

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat