BKPM Dalam 15 Hari, Izin Tambang PBNU di Kaltim akan Diterbitkan
DEPUTI Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot menerangkan baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mengajukan izin usaha pengelolaan pertambangan. Dia menjelaskan PBNU mengajukan pengelolaan izin tambang batu bara di wilayah Kalimantan Timur.
Standar operasional prosedur (SOP) rekomendasi wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) batu bara akan keluar dalam waktu 15 hari jika memenuhi persyaratan.
Adapun ketentuan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola bisnis tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diteken Presiden Joko Widodo, pada Kamis, 30 Mei 2024.
Baca juga : Ormas Kelola Bisnis Tambang, Luhut: Bagus Juga
"Saat ini yang baru mengajukan ialah badan usaha milik PBNU, yang lain belum ada. Proses SOP selama 15 hari," ujar Yuliot kepada Media Indonesia, Kamis (6/6).
Dalam PP No.25/2024 pasal 83A disebutkan penawaran WIUPK dapat dilakukan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Yuliot menjelaskan badan usaha tersebut harus berbentuk perseroan terbatas (PT). Kepemilikan saham ormas di badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
"Maksud dan tujuan PT pun harus dibidang pertambangan. Dari PBNU itu satu PT," tegasnya.
Yuliot menambahkan permohonan alokasi lahan tambang untuk ormas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Wilayah tambang bisa dikelola untuk skala bisnis kecil melalui ormas, , koperasi dan badan usaha milik desa (BUMDes).
(Z-9)
Terkini Lainnya
PBNU Siap Kelola Tambang dengan Halal, Muhammadiyah belum Beri Kepastian
Pengurus Baru IPPNU dan IPPNU Kota Bandung Dilantik
Pancasila Sejalan dan Tergolong Syariat Islam
Sako Pramuka Ma’arif NU: Integrasi Kepanduan dengan Nilai Nasionalisme dan Keagamaan
Zikir, Doa, Qunut Nazilah untuk Palestina dan Masjid Al-Aqsa
KPK Ultimatum Pengusaha Tambang untuk Bayar Pajak dan Hindari Korupsi
2 Investor Eropa Mundur dari Proyek Nikel, ESDM: Kita Cari Mitra Lain
Pemprov Kalsel Tata Ulang Izin Tambang Mineral bukan Logam dan Batuan
Dua Investor Proyek Nikel Cabut, Indef: Hilirisasi Tambang RI Dipaksakan
2 Investor Eropa, BASF dan Eramet Hengkang dari Proyek Nikel di Maluku
Pengawasan Pengelolaan Tambang Harus Tanpa Diskriminasi Termasuk pada Ormas Keagamaan
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap