visitaaponce.com

Jadi Perhatian Publik, Komjak Minta Kejaksaan Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Emas

Jadi Perhatian Publik, Komjak Minta Kejaksaan Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Emas
Gedung Kejaksaan Agung(Dok)

KOMISI Kejaksaan (Komjak) RI mendorong tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana agar segera menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010-2022.

Anggota Komjak RI, Nurokhman menerangkan, penanganan perkara dugaan korupsi pada komoditas emas menyita perhatian publik.

Maka dari itu, kata Nurokhman, jaksa penyidik perlu segera menuntaskan dan fokus menangani perkara serta memberikan informasi perkembangan kasus agar tidak merusak kepercayaan publik.

Baca juga : Tiga Pelaku Perampokan Toko Emas di Blora Komplotan Residivis

“Kejagung diharapkan mengupdate perkara-perkara yang ditanganinya termasuk kasus emas yang sudah menjadi perhatian publik untuk menjaga kepercayaan publik yang sudah baik,” tegas Nurokhman, di Jakarta, Rabu (24/6).

Sejatinya, Nurokhman menyebut pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengawasi penanganan kasus tersebut. Tim ini bertugas untuk memastikan tiap penanganan perkara korupsi di Kejagung.

Bahkan, tim khusus juga bertugas untuk mengoptimalkan kinerja tim penyidik ihwal penanganan kasus korupsi. Salah satunya kasus komoditas emas supaya segera diselesaikan dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Baca juga : Harga Emas Antam Anjlok Lagi pada Rabu 24 April 2024

Lalu, politisi PDIP Hendrawan Supratikno meminta penegak hukum segera menyelesaikan kasus emas tersebut agar tidak terjadi lobi-lobi.

"Semua kasus yang ditangani harus dituntaskan dengan cepat. Penanganan yang lamban membuka tersangka memanipulasi barang bukti atau bergerilya melakukan lobi-lobi transaksional kontraktual," ucap Hendrawan.

Terpisah, Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Fadjar menerangkan penanganan kasus impor emas sangat lambat.

Baca juga : Pernyataan The Fed Ubah Berbagai Ekspektasi Pasar

Apalagi, kata Fickar, kasus impor emas terkesan lamban jika dibandingkan dengan penanganan kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Pasalnya, kasus yang rugikan negara Rp271 triliun itu telah mentersangkakan 16 orang.

Maka, Abdul mendesak agar tim penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Terlebih, penyidik selama ini sudah memeriksa sejumlah saksi baik dari unsur pemerintah maupun swasta. Bahkan, penyidik pun telah menggeledah sejumlah tempat.

Baca juga : Peran Pegadaian dalam Ekosistem Bullion Services: Optimalisasi Rantai Nilai Emas dalam Industri Emas dan Perhiasan di Indonesia

“Seharusnya sudah ada tersangka, karena alat bukti sudah cukup. Lebih dari dua alat bukti, keterangan saksi juga sudah banyak. Seharusnya sudah lama (ada tersangka.red). Sudah cukup jelas orang dan korporasi yang bisa dijadikan tersangka,” tutur Fickar.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengeklaim penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini masih terus berjalan.

Ia mengaku pihaknya masih berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Kami kan masih berkoordinasi. Pasti kita cari format yang pasrah karena ini berkaitan dengan penegakan hukum,” pungkas Kuntadi.

Sebelumnya, tim penyelidik Jampidsus menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 ke tahap penyidikan. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat