Jadi Perhatian Publik, Komjak Minta Kejaksaan Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Emas
![Jadi Perhatian Publik, Komjak Minta Kejaksaan Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Emas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/cbf64563d61f9eedb8c531144100c167.png)
KOMISI Kejaksaan (Komjak) RI mendorong tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana agar segera menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010-2022.
Anggota Komjak RI, Nurokhman menerangkan, penanganan perkara dugaan korupsi pada komoditas emas menyita perhatian publik.
Maka dari itu, kata Nurokhman, jaksa penyidik perlu segera menuntaskan dan fokus menangani perkara serta memberikan informasi perkembangan kasus agar tidak merusak kepercayaan publik.
Baca juga : Tiga Pelaku Perampokan Toko Emas di Blora Komplotan Residivis
“Kejagung diharapkan mengupdate perkara-perkara yang ditanganinya termasuk kasus emas yang sudah menjadi perhatian publik untuk menjaga kepercayaan publik yang sudah baik,” tegas Nurokhman, di Jakarta, Rabu (24/6).
Sejatinya, Nurokhman menyebut pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengawasi penanganan kasus tersebut. Tim ini bertugas untuk memastikan tiap penanganan perkara korupsi di Kejagung.
Bahkan, tim khusus juga bertugas untuk mengoptimalkan kinerja tim penyidik ihwal penanganan kasus korupsi. Salah satunya kasus komoditas emas supaya segera diselesaikan dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Baca juga : Harga Emas Antam Anjlok Lagi pada Rabu 24 April 2024
Lalu, politisi PDIP Hendrawan Supratikno meminta penegak hukum segera menyelesaikan kasus emas tersebut agar tidak terjadi lobi-lobi.
"Semua kasus yang ditangani harus dituntaskan dengan cepat. Penanganan yang lamban membuka tersangka memanipulasi barang bukti atau bergerilya melakukan lobi-lobi transaksional kontraktual," ucap Hendrawan.
Terpisah, Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Fadjar menerangkan penanganan kasus impor emas sangat lambat.
Baca juga : Pernyataan The Fed Ubah Berbagai Ekspektasi Pasar
Apalagi, kata Fickar, kasus impor emas terkesan lamban jika dibandingkan dengan penanganan kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Pasalnya, kasus yang rugikan negara Rp271 triliun itu telah mentersangkakan 16 orang.
Maka, Abdul mendesak agar tim penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Terlebih, penyidik selama ini sudah memeriksa sejumlah saksi baik dari unsur pemerintah maupun swasta. Bahkan, penyidik pun telah menggeledah sejumlah tempat.
“Seharusnya sudah ada tersangka, karena alat bukti sudah cukup. Lebih dari dua alat bukti, keterangan saksi juga sudah banyak. Seharusnya sudah lama (ada tersangka.red). Sudah cukup jelas orang dan korporasi yang bisa dijadikan tersangka,” tutur Fickar.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengeklaim penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini masih terus berjalan.
Ia mengaku pihaknya masih berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Kami kan masih berkoordinasi. Pasti kita cari format yang pasrah karena ini berkaitan dengan penegakan hukum,” pungkas Kuntadi.
Sebelumnya, tim penyelidik Jampidsus menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 ke tahap penyidikan. (Z-8)
Terkini Lainnya
Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp3.000 Menjadi Rp1,365 Juta per gram
Harga Emas Antam Hari ini Naik Rp5.000 Menjadi Rp1,368 Juta per gram
Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp2.000 Menjadi Rp1,363 Juta per gram
Sabtu (29/6), Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1,365 Juta per Gram
Harga Emas Antam Hari ini Naik Rp10.000 Menjadi Rp1,360 Juta per gram
Edukasi tentang Pentingnya Investasi Emas terus Dilakukan
Kejagung Perlu Libatkan Badan Pemulihan Aset Tangani Kasus Timah
Presiden Jokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan di Istana Negara
Pendaftaran Calon Anggota Komisi Kejaksaan RI Diperpanjang
Komisi Kejaksaan Buka Pendaftaran Calon Anggota Baru, Ini Caranya
Komisi Kejaksaan Minta Kejagung Konsisten Tangani Kasus Megakorupsi
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap