visitaaponce.com

Tiga Pelaku Perampokan Toko Emas di Blora Komplotan Residivis

Tiga Pelaku Perampokan Toko Emas di Blora Komplotan Residivis
Ilustrasi.(Freepik)

PELAKU perampokan Toko Emas Murni di Desa Desa Wado, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (16/4), ternyata komplotan residivis yang beraksi di beberapa daerah. Polisi menangkap tiga tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.

Pemantauan Media Indonesia, Rabu (24/4), tiga tersangka pelaku perampokan toko emas Murni di Desa Wedo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, yakni MM, 27, AP, 41, dan GS, 29, diperlihatkan dengan tangan terborgol. Kepala mereka hanya bisa menunduk ketika digiring petugas di Kantor Polda Jawa Tengah dan tidak terlihat garang seperti saat melakukan perampokan.

Ketiga tersangka spesialis perampokan dengan senjata api itu ditangkap tim gabungan dari Polres Blora dan Polda Jawa Tengah setelah melakukan aksi haram itu terhadap toko emas milik Nur Hakim pada Selasa (16/4) siang. "Sekitar sepekan ketiga pelaku baru dapat dibekuk bersama barang bukti," kata Kepala Polres Blora Ajun Komisaris Besar Jaka Wahyudi.

Baca juga : Polisi Masih Kejar Pelaku Perampokan Toko Emas di Blora

Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (24/4), di Semarang mengatakan petugas yang melakukan penyelidikan, pengejaran, dan penangkapan terhadap ketiga tersangka pelaku spesialis perampokan bersenjata tersebut juga menyita barang bukti hasil kejahatan mereka. Barang bukti yang berhasil didapat, yakni tiga pucuk senpi rakitan beserta 12 butir peluru gotri, ratusan perhiasan yang belum terjual, dua handphone, satu sepeda motor, dan uang tunai hasil penjualan perhiasan sebesar Rp8,2 juta. "Kasus itu masih terus dikembangkan dan tersangka diperiksa penyidik," imbuhnya.

Para tersangka yang kini meringkuk di tahanan Polda Jawa Tengah, ungkap Ahmad Luthfi, merupakan komplotan residivis. Secara bergantian mereka beraksi dengan peran yang berbeda-beda. Hasil pemeriksaan sementara ketiganya telah beraksi di beberapa tempat seperti Cepu, Blora (Agustus 2023), Bojonegoro (Oktober 2023), dan terakhir di Toko Mas Murni, Blora.

Dalam proses penangkapan terhadap ketiga tersangka, ujar Ahmad Luthfi, Tim Gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Blora dibantu dengan jajaran Reskrim Polres Tulungagung karena ketiga pelaku berada di persembunyiannya di daerah Tulungagung, Jawa Timur. "Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," tambahnya.

Dalam perampokan terakhir di Toko Emas Murni di Blora tersebut, korban mengaku mengalami kerugian Rp150 juta. Ini karena para pelaku berhasil menggondol perhiasan emas seperti gelang dan kalung seberat 1,5 ons. (Z-2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat