Tiga Pelaku Perampokan Toko Emas di Blora Komplotan Residivis
PELAKU perampokan Toko Emas Murni di Desa Desa Wado, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (16/4), ternyata komplotan residivis yang beraksi di beberapa daerah. Polisi menangkap tiga tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.
Pemantauan Media Indonesia, Rabu (24/4), tiga tersangka pelaku perampokan toko emas Murni di Desa Wedo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, yakni MM, 27, AP, 41, dan GS, 29, diperlihatkan dengan tangan terborgol. Kepala mereka hanya bisa menunduk ketika digiring petugas di Kantor Polda Jawa Tengah dan tidak terlihat garang seperti saat melakukan perampokan.
Ketiga tersangka spesialis perampokan dengan senjata api itu ditangkap tim gabungan dari Polres Blora dan Polda Jawa Tengah setelah melakukan aksi haram itu terhadap toko emas milik Nur Hakim pada Selasa (16/4) siang. "Sekitar sepekan ketiga pelaku baru dapat dibekuk bersama barang bukti," kata Kepala Polres Blora Ajun Komisaris Besar Jaka Wahyudi.
Baca juga : Polisi Masih Kejar Pelaku Perampokan Toko Emas di Blora
Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (24/4), di Semarang mengatakan petugas yang melakukan penyelidikan, pengejaran, dan penangkapan terhadap ketiga tersangka pelaku spesialis perampokan bersenjata tersebut juga menyita barang bukti hasil kejahatan mereka. Barang bukti yang berhasil didapat, yakni tiga pucuk senpi rakitan beserta 12 butir peluru gotri, ratusan perhiasan yang belum terjual, dua handphone, satu sepeda motor, dan uang tunai hasil penjualan perhiasan sebesar Rp8,2 juta. "Kasus itu masih terus dikembangkan dan tersangka diperiksa penyidik," imbuhnya.
Para tersangka yang kini meringkuk di tahanan Polda Jawa Tengah, ungkap Ahmad Luthfi, merupakan komplotan residivis. Secara bergantian mereka beraksi dengan peran yang berbeda-beda. Hasil pemeriksaan sementara ketiganya telah beraksi di beberapa tempat seperti Cepu, Blora (Agustus 2023), Bojonegoro (Oktober 2023), dan terakhir di Toko Mas Murni, Blora.
Dalam proses penangkapan terhadap ketiga tersangka, ujar Ahmad Luthfi, Tim Gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Blora dibantu dengan jajaran Reskrim Polres Tulungagung karena ketiga pelaku berada di persembunyiannya di daerah Tulungagung, Jawa Timur. "Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," tambahnya.
Dalam perampokan terakhir di Toko Emas Murni di Blora tersebut, korban mengaku mengalami kerugian Rp150 juta. Ini karena para pelaku berhasil menggondol perhiasan emas seperti gelang dan kalung seberat 1,5 ons. (Z-2)
Terkini Lainnya
Polisi Masih Kejar Pelaku Perampokan Toko Emas di Blora
Gempa Hari Ini di Timur Laut Tuban Terasa hingga Ke Sejumlah Daerah di Jateng
Bulog: Blora dan Grobogan Tunjukkan Kondisi Mulai Panen
8 TPS di Blora Lakukan PSU Usai Ditemukan Ketidaksesuaian Formulir C
Pelestari Adat Samin Minta Anies Lestarikan Adat Istiadat di Blora
Starbucks dan Serikat Buruh Bersiap untuk Pembicaraan Kontrak
OPPO Experience Store Dibuka di Kota Bandung
Toko Malaysia Dilempar Bom Molotov terkait Kaus Kaki Bertuliskan Allah
Toko Ritel Elektronik Terbesar di Asia Tenggara Buka di Bekasi
Seiring Geliat Industri Tekstil, MC Texstyle Resmikan Kantor Baru
Inovasi Pengelolaan Risiko Bencana Hidrometeorologi
Jokowi dan Internet di Papua Pegunungan
Menyambut 10th World Water Forum 2024: Peran Serta Masyarakat Menghadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi
Kartini dan Emansipasi bagi PRT
Menakar Kebutuhan Pendanaan untuk Pilpres 2024 Putaran Kedua
Arus Balik, Urbanisasi, dan Nasib Penduduk Perdesaan
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Gerakan Green Movement Sabuk Hijau Nusantara Tanam 10 Ribu Pohon di IKN
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap