visitaaponce.com

8 TPS di Blora Lakukan PSU Usai Ditemukan Ketidaksesuaian Formulir C

8 TPS di Blora Lakukan PSU Usai Ditemukan Ketidaksesuaian Formulir C
Sebanyak 8 TPS direkomendasikan Bawaslu melakukan pemugutan suara ulang setelah ditemukan ketidaksesuaian antara formulir C.(MI/Susanto)

SEBANYAK delapan tempat pemungutan suara (TPS) direkomendasikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu menyusul ditemukannya ketidaksesuaian antara formulir C dan formulir C salinan saat rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024 tingkat kecamatan.

Saat ini rekapitulasi perolehan suara dilakukan di 16 kecamatan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terus berlanjut, setelah sempat dihentikan karena perbaikan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Namun di beberapa kecamatan terjadi kegaduhan akibat adanya selisih suara.

Bawaslu Blora yang sejak awal memelototi rekapitulasi tingkat PPK  segera turun tangan, setidaknya ada delapan TPS ditemukan  ketidaksesuaian antara formulir C dengan formulir C salinan saat rekapitulasi perolehan suara  tersebut.

Baca juga : 55 TPS di Sulsel Diminta Lakukan PSU, Bawaslu: 9 Kasus Berpotensi Pidana

"Kita langsung lakukan pemeriksaan dan penelitian ketidaksesuaian tersebut," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Blora Irfan Syaiful Maskur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian, demikian Irfan Syaiful Maskur, maka Bawaslu merekomendasikan dilakukan PSU di delapan TPS sejumlah desa dan kecamatan di Blora.

Adapun delapan TPS yang dapat rekomendasi dilakukan PSU, lanjut Irfan Syaiful Maskur, yakni TPS 04 Desa Balongrejo (Kecamatan Banjarejo), TPS 08 Desa Trembulrejo (Kecamatan Ngawen), TPS 01 Desa Bekutuk; TPS 01 dan 04 Desa Bodeh, TPS 02 Desa Kadiren, TPS 07 Desa Sambongawen (Kecamatan Radublatung) serta TPS 38 Kelurahan Cepu (Kecamatan Cepu).

Berdasarkan temuan pada saat rekapitulasi tingkat PPK itu, ungkap Irfan Syaiful Maskur, selain ada ketidaksesuaian antara formulir C dan formulir C salinan, juga hasil perolehan suara di dalamnya, sehingga hal ini menimbulkan permasalahan hukum jika tidak dilakukan PSU.

Adanya temuan tersebut, ujar Irfan Syaiful Maskur, maka petugas Bawaslu terus meningkatkan pengawasan dalan rekapitulasi, tidak hanya di tingkat PPK tetapi juga terus dikawal hingga tingkat kabupaten untuk memastikan bahwa rekapitulasi suara pemilu ini sesuai dengan prosedur. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat