visitaaponce.com

Hari Bhakti Adhyaksa, Kejaksaan Diingatkan soal Pelanggaran HAM Berat

Hari Bhakti Adhyaksa, Kejaksaan Diingatkan soal Pelanggaran HAM Berat
Upacara Peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-63(Antara/Akbar Nugroho Gumay)

KEJAKSAAN Agung RI merayakan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 dengan tema Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional hari ini, Sabtu (22/7). 

HBA digelar dalam rangka berdirinya lembaga penuntutan tertinggi di Indonesia tersebut sejak 22 Juli 1960. Dalam perayaannya tahun ini, Kejagung diingatkan soal penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Anggota Divisi Pengawasan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Jane Rosalina Rumpia menyebut Jaksa Agung sebagai penyidik kasus pelanggaran HAM yang berat telah mangkir terhadap tugas dan kerja-kerjanya.

Baca juga : Hari Bhakti Adhyaksa, Firli Bahuri: Kejaksaan Ikut Perang Badar Berantas Korupsi

Menurutnya, hal itu ditandai dengan ketidakmauan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat yang telah diselesaikan Komnas HAM ke tahap penyidikan.

"Institusi tersebut selalu mengembalikan berkas dengan dalih formal maupun kurangnya bukti yang memadai, walaupun keputusan pengembalian tersebut dilakukan tanpa melalui proses penyidikan," kata Jane kepada Media Indonesia.

Baca juga : Ada Oknum Jaksa Suka Titip Proyek, Presiden Instruksikan Perketat Seleksi Perekrutan

Selama kepemimpinan Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung sejak 2019, hanya satu perkara HAM berat saja yang berhasil disidik oleh Kejagung, yakni Peristiwa Paniai, Papua, yang terjadi pada 2014. Kendati demikian, Kontras menilai proses penyidikan yang dilakukan Kejagung masih jauh api dari panggang.

Salah satu alasannya karena penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) hanya menyeret satu orang saja ke pengadilan, yaitu Mayor Inf (Purn) Isak Sattu Isak. 

Isak didakwa bertanggung jawab secara hukum atas peristiwa Paniai 7-8 Desember 2014 dan telah disidangkan di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, akhir 2022, dengan putusan bebas.

Dalam penyidikan perkara HAM berat Paniai, Jane menilai Kejagung tidak mampu sekaligus tidak mau untuk mengusut tuntas dengan menyeret aktor-aktor lain yang diduga terlibat berdasarkan pertanggungjawaban komando.

"Padahal Komnas HAM sebagai penyelidik telah menyebutkan beberapa kategori pelaku yang perlu diusut, yakni komando pembuat kebijakan, komando efektif di lapangan, pelaku lapangan, dan pelaku pembiaran," tandasnya.

Sampai saat ini, masih ada belasan kasus pelanggaran HAM berat lagi yang belum disidik Kejagung, di antaranya Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari, Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong, Aceh 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998.

Berikutnya Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999, Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Puncak perayaan HBA ke-63 sendiri digelar di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta Selatan. Acara itu turut dihadiri Presiden Joko Widodo, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta para mantan Jaksa Agung, seperti Abdul Rahman Saleh, Hendarman Supandji, maupun HM Prasetyo.

Dalam sambutannya, Presiden mengapresiasi tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan pada Juli 2023 yang mencapai 81,2%. Capaian itu disebut yang tertinggi dalam kurun waktu sembilan tahun terakhir. Kendati demikian, Jokowi meminta jajaran Kejaksaan untuk tetap hati dan tidak cepat berpuas diri.

"Jangan ada lagi aparat kejaksaan, meskipun saya tahu ini oknum, yang mempermainkan hukum, menitip rekanan proyek, menitip barang impor, dan berbagai tindakan tidak terpuji lainnya," ujar Presiden.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut arahan Presiden menjadi perhatian khusus bagi Jaksa Agung selama ini. Jaksa yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan seperti bermain proyek, lanjutnya, bakal diberikan sanksi tegas.

"Bapak Jaksa Agung menyatakan secara tegas kalau ada terjadi hal-hal (penyelewengan jaksa) yang ditemukan, akan ditindak secara tegas," tandasnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat