Jerat 13 Perusahaan TerkaitKorupsi Jiwasraya, Kejagung CatatSejarah
![Jerat 13 Perusahaan Terkait Korupsi Jiwasraya, Kejagung Catat Sejarah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/976856ad5386094e64e30453921c8353.jpg)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) dinilai mencatatkan rekor sejarah dalam penindakan kasus korupsi di BUMN.
Pangkalnya, Kejagung telah menjerat belasan korporasi sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Menurut saya, ini jadi sejarah karena kejaksaan berani untuk menindak korporasi dan TPPU untuk perkara jenis ini (BUMN Jiwasraya). Ini sejarah. (Kejaksaan) berani sekali," ucap pakar TPPU, Pahrur Dalimuthe, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (10/5).
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Kembali Sita Aset Benny Tjokrosaputro
Pahrur menyampaikan demikian, lantaran pengusutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat korporasi minim di Indonesia. Trennya baru muncul pada 2017 dan hingga kini masih bisa dihitung dengan jari.
13 Perusahaan Terlibat Kasus Korupsi Jiwasraya
"Ini langsung13 perusahaan untuk perkara yang tipis-tipis. Artinya, perdebatan teori hukumnya sangat kuat di situ," katanya.
Sebagai informasi, ada 13 manajer investasi (MI) yang terjerat kasus korupsi Jiwasraya. Salah satu terdakwa, PT Sinarmas Asset Management (SAM), belum lama ini divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada sidang kasasi.
Baca juga: Kejagung Konsultasi dengan BPKP Antisipasi Kerugian Negara Lebih Besar di Kasus Waskita Karya
Sinarmas bahkan terbukti melakukan TPPU. Karenanya, dihukum membayar ganti rugi sekitar Rp73,9 miliar.
Pahrur berpendapat, kemenangan tersebut tidak lepas dari banyaknya indikator yang dipakai dalam mengenakan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada terdakwa selain regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pasar modal.
Penuhi Unsur Pasal 2 UU Tipikor
"Indikator perbuatan melawan hukum yang disampaikan oleh jaksa untuk memenuhi unsur Pasal 2 banyak banget. Pasti ketemu salahnya," ucapnya.
Baca juga: Kejaksaan harus Kejar Aset Koruptor Jiwasraya di Luar Negeri
"Maka, tidak heran di tingkat pertama dinyatakan ini perbuatan melawan hukum sehingga Pasal 2 terbukti. (Pada tingkat) banding harusnya logic-nya sama karena sulit untuk membantah itu sehingga di kasasi begitu," sambungnya.
Pahrur berharap kejaksaan terus mengajar TPPU terhadap para MI yang terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya. '
"Karena modelnya sama, bentuk perbuatannya sama, maka yang lain otomatis secara hukum terbukti. Mungkin nanti (beda) lebih berat ringan hukuman, tergantung pertimbangan hakim," tutur Pahrur. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
Lima Pejabat Antam Diperiksa Usut Korupsi Emas 109 Ton
Mengerami Kasus Korupsi sebagai Monster Politik Kekuasaan
KPK Panggil Ahok. Kasus Apa?
KPK Minim Prestasi karena Disusupi Kuda Troya
11 Saksi Memberatkan Dihadirkan dalam Sidang Korupsi BTS 4G
KPK Sita Dua Barang dari Kantor Kemensos
Pemerintah dan DPR Setujui Pemberian PMN ke Sejumlah Lembaga dan BUMN
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah Tepat Waktu
Oasis Central Sudirman Diharapkan Gerakkan Perekonomian Nasional melalui FDI
4 BUMN dan Bank Tanah Diusulkan Dapat PMN Rp6,1 Triliun
Prangko Prisma Diperkenalkan di PLN Mobile Color Run 2024
Erick: Progres Proyek Lapangan Upacara dan Istana Negara IKN Capai 78 Persen
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap