visitaaponce.com

Jerat 13 Perusahaan TerkaitKorupsi Jiwasraya, Kejagung CatatSejarah

Jerat 13 Perusahaan Terkait Korupsi Jiwasraya, Kejagung Catat Sejarah
Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pahrur Dalimuthe.(Dok.Metro TV)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) dinilai mencatatkan rekor sejarah dalam penindakan kasus korupsi di BUMN.

Pangkalnya, Kejagung telah menjerat belasan korporasi sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Menurut saya, ini jadi sejarah karena kejaksaan berani untuk menindak korporasi dan TPPU untuk perkara jenis ini (BUMN Jiwasraya). Ini sejarah. (Kejaksaan) berani sekali," ucap pakar TPPU, Pahrur Dalimuthe, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (10/5).

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Kembali Sita Aset Benny Tjokrosaputro 

Pahrur menyampaikan demikian, lantaran pengusutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat korporasi minim di Indonesia. Trennya baru muncul pada 2017 dan hingga kini masih bisa dihitung dengan jari.

13 Perusahaan Terlibat Kasus Korupsi Jiwasraya

"Ini langsung13 perusahaan untuk perkara yang tipis-tipis. Artinya, perdebatan teori hukumnya sangat kuat di situ," katanya.

Sebagai informasi, ada 13 manajer investasi (MI) yang terjerat kasus korupsi Jiwasraya. Salah satu terdakwa, PT Sinarmas Asset Management (SAM), belum lama ini divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada sidang kasasi.

Baca juga: Kejagung Konsultasi dengan BPKP Antisipasi Kerugian Negara Lebih Besar di Kasus Waskita Karya

Sinarmas bahkan terbukti melakukan TPPU. Karenanya, dihukum membayar ganti rugi sekitar Rp73,9 miliar.

Pahrur berpendapat, kemenangan tersebut tidak lepas dari banyaknya indikator yang dipakai dalam mengenakan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada terdakwa selain regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pasar modal.

Penuhi Unsur Pasal 2 UU Tipikor

"Indikator perbuatan melawan hukum yang disampaikan oleh jaksa untuk memenuhi unsur Pasal 2 banyak banget. Pasti ketemu salahnya," ucapnya.

Baca juga: Kejaksaan harus Kejar Aset Koruptor Jiwasraya di Luar Negeri

"Maka, tidak heran di tingkat pertama dinyatakan ini perbuatan melawan hukum sehingga Pasal 2 terbukti. (Pada tingkat) banding harusnya logic-nya sama karena sulit untuk membantah itu sehingga di kasasi begitu," sambungnya.

Pahrur berharap kejaksaan terus mengajar TPPU terhadap para MI yang terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya. '

"Karena modelnya sama, bentuk perbuatannya sama, maka yang lain otomatis secara hukum terbukti. Mungkin nanti (beda) lebih berat ringan hukuman, tergantung pertimbangan hakim," tutur Pahrur. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat