Kasus Jiwasraya, Kejagung Kembali Sita Aset Benny Tjokrosaputro
![Kasus Jiwasraya, Kejagung Kembali Sita Aset Benny Tjokrosaputro](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/556e66ae60b156eb3ad32d9c6fb4cc71.jpg)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) kembali menyita aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.
Penyitaan aset dilakukan pada Kamis (16/2) ini bertempat di Lantai 6 Gedung Kartika Adhyaksa. "Telah dilaksanakan sita eksekusi dilakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro," papar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Adapun sejumlah aset yang dilakukan sita eksekusi, yakni berupa saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana sebanyak 25% atau senilai Rp96,75 juta dari total kepemilikan saham pada perusahaan tersebut. Kemudian, asli surat kolektip Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015.
Baca juga: Kejaksaan harus Kejar Aset Koruptor Jiwasraya di Luar Negeri
Berikut, daftar asli pemegang Saham PT Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023. Kejagung juga menyita fotocopy Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 31 Juli 2012 PT Mandiri Mega Jaya, fotocopy Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 16 Januari 1986 dan dotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 218 tanggal 17 April 2009.
Lalu, fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2015, fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 35 tanggal 29 September 2017, dan terakhir fotocopy akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 30 tanggal 17 Desember 2021.
Baca juga: Pakar TPPU Kritik Rendahnya Rampasan Megakorupsi Jiwasraya
Ketut menjelaskan bahwa aset yang telah dilakukan sita eksekusi akan dilakukan pelelangan. Nantinya, dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokrosaputro.
Sebelumnya, Kejagung juga menyita aset terpidana Benny Tjokrosaputro berupa tanah seluas 179,4 hektare. Aset itu diduga kuat hasil dari uang korupsi di Jiwasraya dan PT Asabri (Persero).
"Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 127 bidang tanah seluas 1,79 juta meter persegi (179,4 hektare) berlokasi di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi," kata Ketut.(OL-11)
Terkini Lainnya
Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp 38,2 Triliun Sejak 2021
40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Meranti Disita KPK
KPK Sita Ponsel Sekjen PDIP dan Stafnya untuk Cari Bukti Keberadaan Harun Masiku
Bea Cukai Batam Tindak Penyelundupan Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal
Polri: Bandar Judi Online Akan Dijerat TPPU
Mantan Penyidik KPK: Penyitaan Ponsel Hasto Kristiyanto Tidak Bermuatan Politis
Kejaksaan Sita Aset dan Bangunan Benteng Vastenburg karena Kasus Asabri dan Jiwasraya
Kejaksaan Agung Berburu Aset Milik Terpidana Kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro
Kejagung akan Banding atas Vonis Nihil Benny Tjokro
Benny Tjokro Divonis Penjara Nihil dan Pengganti Rp5,7 Triliun
Aset Benny Tjokro Terkait Korupsi Jiwasraya dan Asabri Disita
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap