visitaaponce.com

Kejaksaan Agung Berburu Aset Milik Terpidana Kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro

Kejaksaan Agung Berburu Aset Milik Terpidana Kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro
Benteng Vastenberg Solo disita Kejaksaan Agung(MI/WIDJAJADI)

KEJAKSAAN Agung terus mengejar aset Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Kasus itu sudah diputus Mahkamah Agung dan Benny diwajibkan mengembalikan kerugian negara hingga Rp6 trilun.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung, Undang Mugopal seusai melakukan sita eksekusi sejunlah bidang tanah di kawasan Benteng Vastenberg Solo, Kamis (27/7).
 
Menurut dia, Mahkamah Agung dalam keputusannya telah menolak kasasi Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Keduanya tetap dihukum seumur hidup, dan berkewajiban mengembalikan  kerugian negara total sebesar  Rp22 triliun lebih.

Undang mengatakan, terpidana seumur hidup Benny harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 6 triliun, sedangkan Heru Hidayat harus mengembalikan Rp16 triliun.

Di Solo Raya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusa t telah menyita aset Benny berupa lahan seluas 43.216 meter persegi. Sementara di wilayah  Sukoharjo 83.309 m2. Aset-aset yang dieksekusi menunggu proses lelang.

"Jika nanti pengembalian dari proses lelang yang didahului apraisal masih kurang, Kejakgung akan melakukan penelusuran aset-aset lain yang bisa disita eksekusi," imbuh dia.

Sejak dilakukan sita eksekusi, tambah Undang, keberadaan objek aset tidak boleh dipindahtangan atau dijual. Untuk menjaga keberadaan aset tersebut, Kejaksaan Agung menitipkannya kepada Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kota Surakarta, untuk ikut mengawasi dan mengamankan.

Aset yang sudah disita di Solo Raya ialah Benteng Vastenburg di Kota Surakarta dan Wahana Air Pandawa dan GOR di Solo Baru, Sukoharjo. (N-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat