visitaaponce.com

Kejagung akan Banding atas Vonis Nihil Benny Tjokro

Kejagung akan Banding atas Vonis Nihil Benny Tjokro
Terdakwa Benny Tjokrosaputro berdoa sebelum menjalani sidang pembacaan putusan.(MI/USMAN ISKANDAR)

KEJAKSAAN Agung angkat suara menanggapi putusan nihil Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta terhadap Benny Tjokrosaputro atau Bentjok, terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada PT ASABRI. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan, pihaknya mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

"Kami akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara a quo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan penuntut umum," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis (12/1) malam.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Bentjok. Salah satu penyebabnya adalah Bentjok telah melakukan pengulangan pidana. Oleh karena itu, Ketut menilai putusan pidana nihil telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

Pengulangan tindak pidana yang dimaksud Ketut adalah kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara itu, Benny dijatuhi hukuman pidana seumur hidup dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp6,087 triliun. Kendati demikian, perkara itu masih dapat diajukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK).

Baca juga: Benny Tjokro Divonis Penjara Nihil dan Pengganti Rp5,7 Triliun

Artinya, lanjut Ketut, masih ada kesempatan hukuman tersebut berubah melalui putusan PK, misalnya diturunkan pidana 10 tahun penjara atau bahkan bebas.

"Bukankah itu artinya terdakwa Benny Tjokrosaputro melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp38 triliun, kerugian kasus PT Jiwasraya dan kasus PT ASABRI, tidak mendapat hukuman yang setimpal karena putusan dalam perkara PT ASABRI nihil?" ujar Ketut.

"Hal itulah yang semestinya menjadi perspektif hakim dalam memutus perkara tersebut," sambungnya.

Di perkara ASABRI sendiri, meski dijatuhi pidana nihil, Benny tetap dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana. Menurut Ketut, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Sementara itu, kerugian yang diderita negara dalam skandal ASABRI mencapai Rp22,78 triliun.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat