visitaaponce.com

Benny Tjokro Divonis Penjara Nihil dan Pengganti Rp5,7 Triliun

Benny Tjokro Divonis Penjara Nihil dan Pengganti Rp5,7 Triliun
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Benny Tjokrosaputro. (Antara )

KOMISARIS PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro atau Bentjok bebas dari hukuman penjara dalam kasus dugaan korupsi di PT ASABRI. Alasannya dia sudah mendapatkan vonis kurungan seumur hidup dalam perkara rasuah di PT Asuransi Jiwasraya.

"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/1).

Benny sejatinya dituntut hukuman mati dalam kasus ini. Namun, hakim menolak permintaan itu karena pertimbangan jaksa di luar pasal yang didakwakan.

Selain itu, jaksa dinilai tidak mengindahkan kondisi tertentu dalam persidangan. Tindakan koruptif yang dilakukan Benny juga terjadi saat negara dalam kondisi kondusif.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum yang menuntut pidana mati," ucap Eko.

Hakim juga menilai tindakan koruptif yang dilakukan Benny tidak berulang. Karena, kasus di PT ASABRI dan PT Jiwasraya terjadi berbarengan.

Selain itu, Benny diberikan pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.733.250.247.731. Duit itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Kasus DNA Pro, Daniel Abe dan Dedi Tumaidi Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp4 Miliar

Sebelumnya, jaksa menuntut Benny Tjokrosaputro dihukum mati. Benny dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI tahun 2012-2019. 

Benny dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perkara korupsi tersebut merupakan kasus kedua yang menjerat Benny. Sebelumnya, dia terbukti korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Terdapat delapan terdakwa dalam perkara ini. (P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat