Benny Tjokro Divonis Penjara Nihil dan Pengganti Rp5,7 Triliun
![Benny Tjokro Divonis Penjara Nihil dan Pengganti Rp5,7 Triliun](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/07a492107d0e5b94583887c2c22f64fc.jpg)
KOMISARIS PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro atau Bentjok bebas dari hukuman penjara dalam kasus dugaan korupsi di PT ASABRI. Alasannya dia sudah mendapatkan vonis kurungan seumur hidup dalam perkara rasuah di PT Asuransi Jiwasraya.
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/1).
Benny sejatinya dituntut hukuman mati dalam kasus ini. Namun, hakim menolak permintaan itu karena pertimbangan jaksa di luar pasal yang didakwakan.
Selain itu, jaksa dinilai tidak mengindahkan kondisi tertentu dalam persidangan. Tindakan koruptif yang dilakukan Benny juga terjadi saat negara dalam kondisi kondusif.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum yang menuntut pidana mati," ucap Eko.
Hakim juga menilai tindakan koruptif yang dilakukan Benny tidak berulang. Karena, kasus di PT ASABRI dan PT Jiwasraya terjadi berbarengan.
Selain itu, Benny diberikan pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.733.250.247.731. Duit itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Kasus DNA Pro, Daniel Abe dan Dedi Tumaidi Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp4 Miliar
Sebelumnya, jaksa menuntut Benny Tjokrosaputro dihukum mati. Benny dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI tahun 2012-2019.
Benny dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perkara korupsi tersebut merupakan kasus kedua yang menjerat Benny. Sebelumnya, dia terbukti korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Terdapat delapan terdakwa dalam perkara ini. (P-5)
Terkini Lainnya
Kejaksaan Sita Aset dan Bangunan Benteng Vastenburg karena Kasus Asabri dan Jiwasraya
Kejaksaan Agung Berburu Aset Milik Terpidana Kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro
Kasus Jiwasraya, Kejagung Kembali Sita Aset Benny Tjokrosaputro
Kejagung akan Banding atas Vonis Nihil Benny Tjokro
Aset Benny Tjokro Terkait Korupsi Jiwasraya dan Asabri Disita
Pengelolaan Dana Tapera yang Belum Jelas Jadi Pemicu Kebingungan Masyarakat
Pos Indonesia Mulai Salurkan Dana Pensiun Asabri
Asabri Serahkan SRKK Korban KKB di Distrik Muara Papua
Arief Sulistyanto Jabat Komisaris Independen PT Asabri
Asabri Komitmen Dukung Program Pembangunan Berkelanjutan
Presiden Singgung Tiga Megakorupsi yang Diusut Kejagung dalam Pidato Kenegaraan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap