visitaaponce.com

Kasus DNA Pro, Daniel Abe dan Dedi Tumaidi Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp4 Miliar

Kasus DNA Pro, Daniel Abe dan Dedi Tumaidi Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp4 Miliar
Ilustrasi(Dok MI)

Terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi dituntut kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp4 miliar atas kasus investasi robot trading DNA Pro, Invetasi robot trading ini pernah menghadirkan saksi Ivan Gunawan dan disjoki Una pada pertengahan 2022.

Tiga jaksa penuntut umum atau JPU yang terdiri dari Rahmi, Dior Sianturi, dan Lucky Afgani secara bergantian membacakan tuntutan kepada 10 terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (11/1)

JPU Dior Sianturi menjatuhkan pidana kepada terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi berupa pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.

Kedua terdakwa juga didenda Rp4 miliar masing-masing atau apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun kepada masing-masing terdakwa.

JPU menyatakan di depan majelis hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih bahwa kedua terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama sama melakukan skema sistem Piramida dalam mendistribusikan barang, sebagaimana diatur dan diancam pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dan tindak pidana bersama sama melakukan pencucian uang, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Total kerugian korban penipuan investasi trading DNA Pro yang terverifikasi sekitar Rp 344 miliar. Dengan jumlah korban sekitar 1.900 orang yang diwakili sekitar 24 kuasa hukum, termasuk dari Warda Larosa & Partners Law Firm.

"Kami sangat menyayangkan tuntutan ringan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut karena tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat khususnya bagi 300 klien kami," kata Wardaniman Larosa melalui siaran pers yang diterima Media Indonesia, Kamis (12/1).

Dia melanjutkan, "Klien kami sebanyak kurang lebih 300 orang telah mengalami kerugian sekitar Rp20 miliar berharap seharusnya para terdakwa dituntut maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, sehingga kami yakin Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dalam kasus DNA Pro ini," tutupnya. (OL-12)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat