Kasus DNA Pro, Daniel Abe dan Dedi Tumaidi Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp4 Miliar
![Kasus DNA Pro, Daniel Abe dan Dedi Tumaidi Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp4 Miliar](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/852f1b008b11d6c720cf858098441dd1.jpeg)
Terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi dituntut kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp4 miliar atas kasus investasi robot trading DNA Pro, Invetasi robot trading ini pernah menghadirkan saksi Ivan Gunawan dan disjoki Una pada pertengahan 2022.
Tiga jaksa penuntut umum atau JPU yang terdiri dari Rahmi, Dior Sianturi, dan Lucky Afgani secara bergantian membacakan tuntutan kepada 10 terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (11/1)
JPU Dior Sianturi menjatuhkan pidana kepada terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi berupa pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.
Kedua terdakwa juga didenda Rp4 miliar masing-masing atau apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun kepada masing-masing terdakwa.
JPU menyatakan di depan majelis hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih bahwa kedua terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama sama melakukan skema sistem Piramida dalam mendistribusikan barang, sebagaimana diatur dan diancam pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dan tindak pidana bersama sama melakukan pencucian uang, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Total kerugian korban penipuan investasi trading DNA Pro yang terverifikasi sekitar Rp 344 miliar. Dengan jumlah korban sekitar 1.900 orang yang diwakili sekitar 24 kuasa hukum, termasuk dari Warda Larosa & Partners Law Firm.
"Kami sangat menyayangkan tuntutan ringan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut karena tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat khususnya bagi 300 klien kami," kata Wardaniman Larosa melalui siaran pers yang diterima Media Indonesia, Kamis (12/1).
Dia melanjutkan, "Klien kami sebanyak kurang lebih 300 orang telah mengalami kerugian sekitar Rp20 miliar berharap seharusnya para terdakwa dituntut maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, sehingga kami yakin Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dalam kasus DNA Pro ini," tutupnya. (OL-12)
Terkini Lainnya
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Dalami Investasi Sukuk yang Dilakukan PT Taspen
SKK Migas Kejar Kenaikan Investasi Hulu hingga 17%
Kunker di 2 Perusahaan, Pj Gubernur Jateng Cek Kondisi Ketenagakerjaan dan Perkembangan Usaha
BKPM: Indonesia Negara Pertama Bangun Ekosistem Baterai Mobil Terintegrasi
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah Tepat Waktu
KPK Periksa Direktur Perencanaan PT Taspen Terkait Dugaan Investasi Fiktif
Ini Cara Hindari Investasi Bodong ala OJK
Polisi Ungkap Investasi Bodong Berkedok Koperasi di Sukabumi, Kerugian Hampir 1 M
Investasi Bodong Rp20 Miliar, Mahasiswi Bengkulu Tipu 400 Korban
Menko Airlangga Sebut Penurunan Nilai Tukar Rupiah tidak Sedalam Negara Lain
Polisi: 2 Tersangka Utama Net89 Diketahui Berada di Kamboja
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap