visitaaponce.com

Kejaksaan Sita Aset dan Bangunan Benteng Vastenburg karena Kasus Asabri dan Jiwasraya

Kejaksaan Sita Aset dan Bangunan Benteng Vastenburg karena Kasus Asabri dan Jiwasraya
Kawasan Benteng Vastenburg Solo, Kamis ( 27/7).(MI/Widjajadi)

KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita sejumlah aset tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo, Jawa Tengah milik Benny Tjokrosaputra, terpidana kasus korupsi Asabri dan Asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara Rp 22,5 triliun.

Benteng kuno Vastenburg di Solo menjadi salah satu yang disita. Ada lima papan pengumuman penyitaan aset dan bangunan di Benteng Vastenburg. Lima papan itu, yakni di sisi kanan dan kiri bangunan masing-masing empat papan dan satu lagi di pintu masuk belakang benteng.

Sementara di wilayah kabupaten Sukoharjo, Kejari Jakarta Pusat menyita tanah dan dan bangunan berupa tempat wisata waterboom Pandawa dan GOR di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol Sukoharjo.

Baca juga : Kejaksaan Agung Berburu Aset Milik Terpidana Kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro

Penyitaan dilakukan dengan memasang papan pengumuman di pintu masuk.Tempat wahana wisata air terbesar di Kabupaten Sukoharjo yang terleyak di kawasan elite Solo Baru, tercatat sebagai milik terpidana Benny Tjokrosaputro.

"Tanah dan Bangunan Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," begitu kalimat yang tertulis di papan pengumuman.

Baca juga : Benny Tjokro Divonis Penjara Nihil dan Pengganti Rp5,7 Triliun

Dijelaskan dalam papan jika lahan tersebut disita dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Atas Nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Di bagian bawah papan terdapat tulisan bahwa penanggungjawab atas pemasangan papan adalah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

Dalam papan tersebut dicantumkan pula dasar-dasar hukum dilakukannya sita eksekusi Benteng Vastenburg oleh Kejari Jakpus, seperti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana tanggal 29 September 2021.

Terkait penyitaan aset berupa tanah dan bangunan Benteng Vastenburg Solo dalam kasus korupsi Asabri, dengan terpidana Benny Tjokrosaputro, Kajari Surakarta DB Susanto membenarkan.

"Pemesanan papan penyitaan dilakukan pada Rabu kemarin pukul 11.00 WIB," imbuh dia.

Dia paparkan,penyitaan aset dilakukan langsung oleh tim dari Kejaksaan Jakarta Timur yang datang sendiri ke Solo. " Untuk keterangan lebih lanjut bisa meminta keterangan dari Kejari Jakarta Pusat.Kita sifatnya hanya mendampingi dan memfasilitasi," imbuhnya.

Terpisah Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Bekti Wicaksono juga membenarkan adanya penyitaan aset Benny Tjokro di Kecamatan Grogol. "Penyitaan aset itu tak lepas dari kasus korupsi PT Jiwasraya dan Asabri seperti yang tertera dalam papan pengumuman," tandasnya. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat