Pakar TPPU Kritik Rendahnya Rampasan Megakorupsi Jiwasraya
![Pakar TPPU Kritik Rendahnya Rampasan Megakorupsi Jiwasraya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/69ff45239ecd1d20450048d9cdf9326b.jpg)
PAKAR tindak pidana pencucian uang (TPPU), Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, mengkritik rendahnya penyelesaian barang rampasan dalam perkara megakorupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero). Sejak inkrah pada 2021 sampai Januari 2023, jaksa eksekutor baru menyetor pemulihan barang rampasan sebesar Rp3,11 triliun dari total kerugian negara Rp16,807 triliun.
Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) itu berpendapat, rendahnya penyelesaian rampasan ke kas negara dalam kasus Jiwasraya disebabkan karena penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) hanya mengandalkan Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aturan itu menjelaskan pidana tambahan lain berupa perampasan barang, pembayaran uang pengganti, penutupan maupun pencabutan seluruh atau sebagain perusahaan. "Memang harus diberdayakan proses penyitaan dengan integritas yang tinggi sejak dipenyidikan. Pakai upaya paksa, sita," kata Yenti kepada mediaindonesia.com, Kamis (2/2).
Menurut Yenti, aparat penegak hukum tidak dapat hanya mengandalkan terpidana skandal Jiwasarya untuk membayar uang pengganti. Diketahui, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, masing-masing dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun dan Rp6,078 triliun.
Yenti berpendapat, kejahatan ekonomi, terlebih tindak pidana korupsi, memerlukan upaya penyegeraan dan penjeraan dengan memiskinkan pelaku. Selain itu, ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum terkait korupsi bermuara pada tahap eksekusi, bukan putusan pengadilan semata.
Baca juga: Pemulihan Aset Megakorupsi Jiwasraya Baru Rp 3,11 Triliun
Sebelumnya, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Sayaifudin Tagamal mengungkap setelah putusan terdakwa kasus Jiwasraya inkrah atau berkekuatan hukum tetap, pihaknya telah memulihkan aset barang rampasan sebesar Rp3,11 triliun.
Syaifudin mengatakan, seyogianya penyelamatan dan pemulihan aset dilakukan sejak dini dalam setiap proses penegakan hukum. Menurutnya, tahapan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas harus sejajar dengan tahap pemulihan aset.
"Tahapan penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum, dan eksekusi, apabila dilaksanakan sejalan dengan tahap pemulihan aset, mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, dan pengembalian, seyogianya akan menghasilkan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas," jelasnya.
Dalam proses pemulihan keuangan negara, Syaifudin menyadari masih banyak barang rampasan negara dari kasus Jiwasarya yang harus diselesaikan. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengupaykan penyelesaian dalam rangka optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (P-5)
Terkini Lainnya
KPK Pastikan Tangani Laporan Soal Jampidsus Kejagung Sesuai SOP
Program Penyelamatan Pemegang Polis Jiwasraya Berakhir, IFG Life Terima Pengalihan Polis Hasil Restrukturisasi
Erick: Restrukturisasi BUMN Bermasalah Butuh Tiga Tahun
Serahkan Aset Sitaan Jiwasraya, Erick Thohir Acungi Jempol Kejagung
Pemulihan Aset Megakorupsi Jiwasraya Baru Rp 3,11 Triliun
Presiden Singgung Tiga Megakorupsi yang Diusut Kejagung dalam Pidato Kenegaraan
Komisi VI DPR: Pemberian PMN bukan untuk Bayar Hutang Kredit Macet
Kredit Macet LPEI Disebabkan tidak Berjalannya Prinsip Tata Kelola yang Baik
Kredit Macet di LPEI, Pengamat: Prioritaskan BUMN Satu Pintu
Pemerintah dan DPR Setujui Pemberian PMN ke Sejumlah Lembaga dan BUMN
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah Tepat Waktu
Oasis Central Sudirman Diharapkan Gerakkan Perekonomian Nasional melalui FDI
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap