visitaaponce.com

Pakar TPPU Kritik Rendahnya Rampasan Megakorupsi Jiwasraya

Pakar TPPU Kritik Rendahnya Rampasan Megakorupsi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya(Antara )

PAKAR tindak pidana pencucian uang (TPPU), Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, mengkritik rendahnya penyelesaian barang rampasan dalam perkara megakorupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero). Sejak inkrah pada 2021 sampai Januari 2023, jaksa eksekutor baru menyetor pemulihan barang rampasan sebesar Rp3,11 triliun dari total kerugian negara Rp16,807 triliun.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) itu berpendapat, rendahnya penyelesaian rampasan ke kas negara dalam kasus Jiwasraya disebabkan karena penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) hanya mengandalkan Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aturan itu menjelaskan pidana tambahan lain berupa perampasan barang, pembayaran uang pengganti, penutupan maupun pencabutan seluruh atau sebagain perusahaan. "Memang harus diberdayakan proses penyitaan dengan integritas yang tinggi sejak dipenyidikan. Pakai upaya paksa, sita," kata Yenti kepada mediaindonesia.com, Kamis (2/2).

Menurut Yenti, aparat penegak hukum tidak dapat hanya mengandalkan terpidana skandal Jiwasarya untuk membayar uang pengganti. Diketahui, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, masing-masing dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun dan Rp6,078 triliun.

Yenti berpendapat, kejahatan ekonomi, terlebih tindak pidana korupsi, memerlukan upaya penyegeraan dan penjeraan dengan memiskinkan pelaku. Selain itu, ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum terkait korupsi bermuara pada tahap eksekusi, bukan putusan pengadilan semata.

Baca juga: Pemulihan Aset Megakorupsi Jiwasraya Baru Rp 3,11 Triliun

Sebelumnya, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Sayaifudin Tagamal mengungkap setelah putusan terdakwa kasus Jiwasraya inkrah atau berkekuatan hukum tetap, pihaknya telah memulihkan aset barang rampasan sebesar Rp3,11 triliun.

Syaifudin mengatakan, seyogianya penyelamatan dan pemulihan aset dilakukan sejak dini dalam setiap proses penegakan hukum. Menurutnya, tahapan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas harus sejajar dengan tahap pemulihan aset.

"Tahapan penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum, dan eksekusi, apabila dilaksanakan sejalan dengan tahap pemulihan aset, mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, dan pengembalian, seyogianya akan menghasilkan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas," jelasnya.

Dalam proses pemulihan keuangan negara, Syaifudin menyadari masih banyak barang rampasan negara dari kasus Jiwasarya yang harus diselesaikan. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengupaykan penyelesaian dalam rangka optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat