Komisi VI DPR Pemberian PMN bukan untuk Bayar Hutang Kredit Macet
![Komisi VI DPR: Pemberian PMN bukan untuk Bayar Hutang Kredit Macet](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/07/a6d48af7b81d0fa73255d72b9d2af32a.jpeg)
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Muhammad Husein Fadlulloh mengatakan pemberian penyertaan modal negara (PMN) kesejumlah lembaga dan BUMN harus mampu memberikan dampak yang signifikan bagi kinerja korporasi plat merah itu.
Husesi menambahkan, perusahaan milik negara yang menerima insentif anggaran tersebut harus memiliki performa yang cukup baik dengan melihat dari peningkatan kontribusi dividen BUMN yang sudah jauh lebih besar dari anggaran yang dikeluarkan.
Atas dasar itu, prinsip simbiosis mutualisme juga harus diterapkan sehingga hanya BUMN yang berada di bawah Kementerian BUMN dan telah memberikan kontribusi kepada negara berupa deviden yang bisa menerima PMN.
Baca juga : Kredit Macet LPEI Disebabkan tidak Berjalannya Prinsip Tata Kelola yang Baik
"Jadi PMN diberikan untuk mendukung program pemerintah bukan untuk bayar utang, atau kredit macet. Pemberian PMN 90% itu untuk penugasan. Makanya, syarat pertama itu penugasan, sisanya sekitar 15-20% untuk aksi korporasi," katanya dalam keterangan yang diterima, Jumat (5/7)
Hal itu diungkapkan Politisi Gerindra saat dimintai komentar terkait permintaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengajukan penyertaan modal negara (PMN) Rp10 triliun untuk mengatasi kredit macet yang dialami BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan, PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI (Indonesia Eximbank). DPR kemudia hanya menyetuji setengahnya yitu Rp5 triliun.
Kredit macet di LPEI terungkap ketika Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban pada Rapat Kerja Kemenkeu dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (1/7) yang meminta kucuran modal untuk membiayai penugasan khusus ekspor (PKE) kepada LPEI untuk peningkatan dari kapasitas 8 PKE dan juga penambahan 4 PKE baru.
"Di tahun 2023 BUMN sudah memberikan deviden besar, yakni Rp 82,1 trilyun sehingga wajar jika dana restrukturisasi untuk BUMN sebagian besar dipakai dari deviden yang telah mereka berikan kepada negara. Apalagi di luar deviden, BUMN juga sudah memberikan pajak sesuai kewajibannya kepada negara sehingga wajar dan pantas jika PMN juga diberikan kepada BUMN yang ada di bawah Kementerian BUMN semata," kata Husein
Terkini Lainnya
Realisasi TJSL Jasindo Kuartal II Lampaui Rp1 Miliar
Kredit Macet LPEI Disebabkan tidak Berjalannya Prinsip Tata Kelola yang Baik
Kredit Macet di LPEI, Pengamat: Prioritaskan BUMN Satu Pintu
Pemerintah dan DPR Setujui Pemberian PMN ke Sejumlah Lembaga dan BUMN
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah Tepat Waktu
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Kredit Macet di LPEI, Pengamat: Prioritaskan BUMN Satu Pintu
LPEI Ajukan Penambahan PMN Rp10 Triliun untuk Perkuat Ekspor
2 Saksi Dipanggil KPK untuk Bongkar Korupsi di PT LPEI
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap