visitaaponce.com

Komisi VI DPR Pemberian PMN bukan untuk Bayar Hutang Kredit Macet

Komisi VI DPR: Pemberian PMN bukan untuk Bayar Hutang Kredit Macet
Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Husein Fadlulloh(Dok. DPR)

ANGGOTA Komisi VI DPR RI Muhammad Husein Fadlulloh mengatakan pemberian penyertaan modal negara (PMN) kesejumlah lembaga dan BUMN harus mampu memberikan dampak yang signifikan bagi kinerja korporasi plat merah itu.  

Husesi menambahkan, perusahaan milik negara yang menerima insentif anggaran tersebut harus memiliki performa yang cukup baik dengan melihat dari peningkatan kontribusi dividen BUMN yang sudah jauh lebih besar dari anggaran yang dikeluarkan.

Atas dasar itu, prinsip simbiosis mutualisme juga harus diterapkan sehingga hanya BUMN yang berada di bawah Kementerian BUMN dan telah memberikan kontribusi kepada negara berupa deviden yang bisa menerima PMN. 

Baca juga : Kredit Macet LPEI Disebabkan tidak Berjalannya Prinsip Tata Kelola yang Baik

"Jadi PMN diberikan untuk mendukung program pemerintah bukan untuk bayar utang, atau kredit macet. Pemberian PMN 90% itu untuk penugasan. Makanya, syarat pertama itu penugasan, sisanya sekitar 15-20% untuk aksi korporasi," katanya dalam keterangan yang diterima, Jumat (5/7)

Hal itu diungkapkan Politisi Gerindra saat dimintai komentar terkait permintaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengajukan penyertaan modal negara (PMN) Rp10 triliun untuk mengatasi kredit macet yang dialami BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan, PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI (Indonesia Eximbank). DPR kemudia hanya menyetuji setengahnya yitu Rp5 triliun.

Kredit macet di LPEI terungkap ketika Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban pada Rapat Kerja Kemenkeu dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (1/7) yang meminta kucuran modal untuk membiayai penugasan khusus ekspor (PKE) kepada LPEI untuk peningkatan dari kapasitas 8 PKE dan juga penambahan 4 PKE baru.

"Di tahun 2023 BUMN sudah memberikan deviden besar, yakni Rp 82,1 trilyun sehingga wajar jika dana restrukturisasi untuk BUMN sebagian besar dipakai dari deviden yang telah mereka berikan kepada negara. Apalagi di luar deviden, BUMN juga sudah memberikan pajak sesuai kewajibannya kepada negara sehingga wajar dan pantas jika PMN juga diberikan kepada BUMN yang ada di bawah Kementerian BUMN semata," kata Husein

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat