visitaaponce.com

Lima Pejabat Antam Diperiksa Usut Korupsi Emas 109 Ton

Lima Pejabat Antam Diperiksa Usut Korupsi Emas 109 Ton
Konferensi pers pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi emas Antam.(Medcom.id/Siti Yona Hukmana)

LIMA orang pejabat PT Antam Tbk diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan untuk menggali kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Tahun 2010-2022.

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (4/6). Kelima pejabat Antam itu ialah MA selaku Komite Audit PT Antam Tbk, FAK selaku Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk, VM selaku Risk Management Division Head PT Antam Tbk.

"DS selaku Head of CGC and Compliance PT Antam Tbk. dan HTM selaku Eks Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk.," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (5/6).

Baca juga : Ini Modus Crazy Rich Surabaya Tilep 1 Ton Emas Antam

Selain pejabat Antam, penyidik Kejagung juga memeriksa DI selaku CEO Office Division Head. Namun, Ketut tak membeberkan hasil pemeriksaan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Ketut.

Kelima pejabat Antam dan seorang CEO Office Division Head Diperiksa untuk menggali peran-peran enam tersangka. Para tersangka itu ialah General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPP LM PT Antam periode kurun waktu 2010 sampai dengan 2021.

Baca juga : Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping LM Seberat 1,7 Kg

Mereka antara lain TK (perempuan) selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2010-2011. Lalu, HN selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2011-2013, DM selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2013-2017, AHA selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2017-2019, MA selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2019-2021, dan ID selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2021-2022.

Para tersangka telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur. Di mana seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

Mereka malah melawan hukum dan tanpa kewenangan melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam. Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar.

Baca juga : Kejagung Periksa GM Antam Soal Dugaan Korupsi Komoditi Emas

"Karena mereka ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024. 

Akibat perbuatan para tersangka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Emas itu diedarkan di pasar secara bersamaan dengan Logam Mulia produk PT Antam yang resmi. 

"Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," beber Kuntadi.  (P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat