visitaaponce.com

Ini Modus Crazy Rich Surabaya Tilep 1 Ton Emas Antam

Ini Modus Crazy Rich Surabaya Tilep 1 Ton Emas Antam
Budi Said berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/1/2024).(Antara/SULTHONY HASANUDDIN)

CRAZY rich Surabaya Budi Said (BS) resmi jadi tersangka kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat transaksi jual beli emas Antam. Kejaksaan Agung langsung menahan BS di Rutan Salemba Jakarta, pada Kamis (18/1).

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) membeberkan modus BS dalam melakukan transaksi pembelian ilegal emas Antam tersebut. 

Perkara ini bermula sekitar bulan Maret sampai dengan November 2018, tersangka Budi Said bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD telah melakukan pemufakatan jahat, merekayasa transaksi jual beli emas.

Baca juga : Budi Said Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Transaksi Ilegal Emas Antam

"Beberapa di antara sejumlah nama tadi merupakan oknum pegawai PT Antam," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi.

Adapun rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan tersangka dan beberapa oknum tadi, lanjut Kuntadi, dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam, dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam. "Padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu (diskon)," kata Kuntadi.

Baca juga : Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping LM Seberat 1,7 Kg

Surat palsu pembelian emas

Kemudian, untuk menutupi transaksi ilegal tersebut maka tersangka dan para oknum menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam.

Sehingga, kata Kuntadi, PT Antam tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah uang  ditransaksikan yang mengakibatkan antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan logam mulia yang diserahkan, ada selisih begitu besar.

"Akibat adanya selisih tersebut guna menutupinya, para pelaku selanjutnya membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-seolah bahwa benar transaksi itu sudah dilakukan dan bahwa benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia," kata Kuntadi.

Antam Merugi Rp1,1 Triliun

Dengan adanya pemufakan jahat oleh tersangka dan para oknum membuat PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau sekitar Rp1,1 triliun.

"Adapun pasal yang dilanggar diduga Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipidkor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Kuntadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kasus ini merupakan perkara baru yang ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung sejak Desember 2023.

"Jadi ini kasus baru berdasarkan temuan kami, belum ada satu bulan penyidikan khusus dan langsung kita tetapkan tersangka," kata Ketut. (Ant/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat