Ini Modus Crazy Rich Surabaya Tilep 1 Ton Emas Antam
![Ini Modus Crazy Rich Surabaya Tilep 1 Ton Emas Antam](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/12a469941d544d21421462218f016512.jpg)
CRAZY rich Surabaya Budi Said (BS) resmi jadi tersangka kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat transaksi jual beli emas Antam. Kejaksaan Agung langsung menahan BS di Rutan Salemba Jakarta, pada Kamis (18/1).
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) membeberkan modus BS dalam melakukan transaksi pembelian ilegal emas Antam tersebut.
Perkara ini bermula sekitar bulan Maret sampai dengan November 2018, tersangka Budi Said bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD telah melakukan pemufakatan jahat, merekayasa transaksi jual beli emas.
Baca juga : Budi Said Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Transaksi Ilegal Emas Antam
"Beberapa di antara sejumlah nama tadi merupakan oknum pegawai PT Antam," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi.
Adapun rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan tersangka dan beberapa oknum tadi, lanjut Kuntadi, dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam, dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam. "Padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu (diskon)," kata Kuntadi.
Baca juga : Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping LM Seberat 1,7 Kg
Surat palsu pembelian emas
Kemudian, untuk menutupi transaksi ilegal tersebut maka tersangka dan para oknum menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam.
Sehingga, kata Kuntadi, PT Antam tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah uang ditransaksikan yang mengakibatkan antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan logam mulia yang diserahkan, ada selisih begitu besar.
"Akibat adanya selisih tersebut guna menutupinya, para pelaku selanjutnya membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-seolah bahwa benar transaksi itu sudah dilakukan dan bahwa benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia," kata Kuntadi.
Antam Merugi Rp1,1 Triliun
Dengan adanya pemufakan jahat oleh tersangka dan para oknum membuat PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau sekitar Rp1,1 triliun.
"Adapun pasal yang dilanggar diduga Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipidkor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Kuntadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kasus ini merupakan perkara baru yang ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung sejak Desember 2023.
"Jadi ini kasus baru berdasarkan temuan kami, belum ada satu bulan penyidikan khusus dan langsung kita tetapkan tersangka," kata Ketut. (Ant/Z-4)
Terkini Lainnya
Surat palsu pembelian emas
Antam Merugi Rp1,1 Triliun
Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp2.000 Menjadi Rp1,363 Juta per gram
Harga Emas Batangan Antam Stagnan di Rp1.365.000 per Gram
Sabtu (29/6), Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1,365 Juta per Gram
Harga Emas Antam Hari ini Naik Rp10.000 Menjadi Rp1,360 Juta per gram
Harga Emas Antam Hari ini Merosot Rp11.000 Menjadi Rp1,350 Juta per gram
Harga Emas Hari ini Merosot Menjadi Rp1,361 Juta per gram
Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp2.000 Menjadi Rp1,363 Juta per gram
Edukasi tentang Pentingnya Investasi Emas terus Dilakukan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap