KPK Panggil Ahok. Kasus Apa
![KPK Panggil Ahok. Kasus Apa?](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/4abb74042292ff5f187cfa41f69142a9.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Kasus apa?
Lembaga Antirasuah rupanya hendak mendalami kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. "Masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Meski begitu, Ali belum memerinci keterangan apa yang didalami oleh penyidik. Sebab, proses penyidikan masih berlangsung.
Baca juga : Ahok Diperiksa Terkait Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi LNG Pertamina
Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.
Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.
Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.
Baca juga : Dalami Dugaan Korupsi LNG Pertamina, KPK Panggil Ahok
Dalam kasus ini, Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.
Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.
KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.
Atas ulahnya, Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (MGN/Z-4)
Terkini Lainnya
PDIP Masih Buka Peluang Usung Ahok di Pilgub DKI
Ahok Akui Kini Dirinya Berubah dan Lebih Banyak Ngerem
PDIP Beri Tugas Penting ke Ahok di Pilkada 2024
Ahok Siap Maju Pilkada Jakarta, tapi ....
Faktor Kinerja Bisa Jadi Sikap Dominan Pemilih di Pilkada DKI Jakarta
Survei: Ahok dan Anies Posisi Teratas Calon Gubernur Jakarta
Pertamina Tahan Harga Pertamax Series tidak Naik pada Juli
Sean Gelael Optimistis Raih Podium di Sao Paolo
Kasus SPBU Berakhir Damai, Kwarnas Pramuka Ingatkan Pengelola Berbisnis Jujur
BIG Terus Dorong Penguatan Integrasi Data
Pertamina International Shipping Gandeng Perusahaan Kapal Jepang NYK
Anggota Komisi VI DPR Ingatkan Distribusi Energi Harus Dikelola dengan Baik
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap