Kacau Utang BLBI Rp110 Triliun Baru Balik Rp28,53 Triliun
![Kacau! Utang BLBI Rp110 Triliun Baru Balik Rp28,53 Triliun](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/e56ee11c647c39e329c18923778c6d62.jpg)
SATUAN Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melaporkan pengembalian dana mencapai Rp28,53 triliun hingga 25 Maret 2023. Nilai tersebut setara 25,83% dari target pengembalian dana BLBI senilai Rp110 triliun.
Padahal, tahun 2023 merupakan tahun terakhir Satgas BLBI bertugas mengumpulkan aset dari obligor/debitur yang memiliki utang kepada negara. Satgas BLBI bertugas sampai 31 Desember 2023.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban yang juga Ketua Satgas BLBI mengungkapkan, nilai terbesar dari pengembalian dana yang diperoleh ialah berupa aset sitaan atau jaminan barang, bukan uang. "Dalam bentuk sita barang jaminan dan harta kekayaan lainnya sebesar Rp13,7 triliun, ini adalah angka perkiraan estimasi," ujarnya saat melalukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Selasa (28/3).
Baca juga : Satgas BLBI Berhasil Kembalikan Aset Senilai Rp28 Triliun
Selain dalam bentuk sita barang, nilai pengembalian dana BLBI itu juga diperoleh Satgas dalam bentuk uang yang kemudian masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp1,05 triliun
Kemudian dalam bentuk penguasaan aset properti senilai Rp8,54 triliun, dalam bentuk penetapan status peggunaan (PSP) dan hibah keapda Kementerian/Lembaga atau pemerintah daerah senilai Rp2,70 triliun, dan penyertaan modal negara (PMN) non tunai senilai Rp2,49 triliun.
Baca juga : Masa Kerja Terbatas, Satgas BLBI Miliki Nama Prioritas untuk Ditagih
Rionald memastikan Satgas BLBI akan terus menagih dan mengejar para obilogor dan debitur. Upaya-upaya penyitaan, penguasaan, maupun penghibahan aset bakal tetap dilakukan.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan Satgas BLBI, kata dia, diatur dalam Peraturan Pemerintah 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
"Kami akan dan telah melakukan pemblokiran atas aset dari obligor debitur, juga bahkan melakukan pemblokiran saham dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan obligor atau debitur. Kita terus melakukan pemanggilan penagihan juga melakukan pencegahan bepergian keluar negeri, itu terus kami lakukan," jelas Rionald. (Z-4)
Terkini Lainnya
Sri Mulyani Koordinasikan Soal Satgas BLBI dengan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto
Aset Mesin PT APF Texmaco di Karawang, Jabar, Diduga Dijual
Menangkan Kasasi Satgas BLBI, Kinerja Hakim Agung Yulius Diapresiasi
Mahfud Apresiasi Ketua TUN MA Bantu Penyelesaian BLBI
Pansus DPD Siap Bersinergi dengan MA Tuntaskan Kasus BLBI
Baru Terkumpul Rp30 Triliun, Satgas BLBI Minta Perpanjangan Masa Tugas
Belanja Investasi APBN Baru 22,12% Hingga Juni 2023
Genjot Kinerja Penerimaan Negara, DJKN Kemenkeu Lelang Mobil Mewah di Peringatan 115 Tahun Lelang
Waspada Penipuan Lelang, Kenali Modusnya dan Verifikasi di lelang.go.id
DPR Pertanyakan Efektivitas Aplikasi AESIA dalam Pemanfaatan Aset Negara
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap