visitaaponce.com

Ombudsman DPR Bisa Revisi Aturan Tapera untuk Pekerja Swasta

Ombudsman: DPR Bisa Revisi Aturan Tapera untuk Pekerja Swasta
Massa buruh dari berbagai organisasi berunjuk rasa menolak iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)(MI / Usman Iskandar)

KEBIJAKAN penerapan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk karyawan swasta mendapatkan penolakan keras dari masyarakat, bahkan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan DPR dapat merevisi ketentuan tersebut.

Aturan yang dimaksud ialah Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang menjadi payung hukum dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. PP tersebut mewajibkan adanya pemotongan upah pekerja swasta sebesar 3% tiap bulannya untuk Tapera.

Yeka menjelaskan ketentuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tapera sudah digulirkan oleh DPR semasa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di 2013. Namun, mendapat penolakan dari pemerintah waktu itu. Lalu, di masa pemerintahan Joko Widodo, DPR menyepakati UU Tapera pada Maret 2016.

Baca juga : BP Tapera Ikut Arahan Menteri PU-Pera Soal Penundaan Penarikan Iuran

"Ya silakan kalau memang DPR mau berubah UU Tapera itu. PP-nya mau diubah itu juga silakan," ujar Yeka usai melakukan audiensi dengan komisioner BP Tapera di Kantor BP Tapera di Jakarta, Senin (10/6).

Ombudsman, ungkapnya, hadir untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga negara. Dengan adanya pertentangan yang luas dari masyarakat terhadap kebijakan Tapera, Yeka menuding penetapan UU dan PP No.21/2024 tentang Tapera tidak dilakukan secara transparansi dan mengesampingkan asas kehati-hatian.

"Itu kan berarti proses penyusunan (UU Tapera) kemarin ada yang tidak prudent, mitigasinya tidak hati-hati. Tugas Ombudsman hanya mengawsi jangan sampai nanti dalam pelaksanaanya mengganggu urusan pelayanan publik," tuturnya.

Baca juga : Legislator: Potongan Gaji Berlabel Wajib Seperti Tapera Tambah Trauma Pekerja

Yeka menegaskan Ombudsman tidak berada diposisi menolak atau mendukung PP No.21/2024. Pihaknya hanya mendorong kepada BP Tapera dan kementerian terkait untuk berhati-hati menyusun dan menerapkan aturan teknis dari PP Tapera perihal pemotongan upah karyawan swasta agar tidak menimbulkan maladministrasi pelayanan publik.

"Bagi kami tidak ada masalah untuk menolak ataupun menerima.Ombudsman itu pegangannya pada regulasi, bukan subyektif. Nah, tinggal yang menjadi permasalahan adalah apakah publik terlayani dengan baik atau tidak. Untuk itu BP Tapera harus hati-hati menerapkan aturan iuran ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengaku keberatan dengan wacana pemotongan upah pekerja swasta untuk iuran Tapera. Dia secara tegas meminta pemerintah untuk menunda program iuran Tapera untuk karyawan swasta di 2027.

Baca juga : Buruh Takut Iuran Tapera Dikorupsi

"Dari awal ketika dikeluarkan PP tentang Tapera ini, langsung menerima reaksi keras dari banyak kalangan. Kami sudah meminta supaya penerapanya untuk ditunda (di 2027)," ujar Lasarus kepada Media Indonesia, Sabtu (8/6).

Dengan pemotongan 3% upah karyawan yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja, dianggap Lasarus memberatkan finansial karyawan swasta atau buruh.

"Tentu ini memberatkan oleh karenanya mendapat penolakan luas dari semua pihak," kata Politikus PDI Perjuangan itu. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat