visitaaponce.com

Menteri PU-Pera Tapera Mungkin Diundur Jika Ada Usulan DPR-MPR

Menteri PU-Pera: Tapera Mungkin Diundur Jika Ada Usulan DPR-MPR
Menteri Pu-Pera Basuki Hadimuljono(MI/Adam Dwi)

MENTERI Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berpotensi ditunda jika ada usulan dari DPR-MPR RI.

"Jadi jika ada usulan, terutama dari DPR atau ketua MPR untuk menunda, saya sudah berbicara dengan Menteri Keuangan dan kami akan mengikuti," ujar Basuki di Jakarta, Kamis (6/6)

Basuki menyampaikan penyesalan dan ketidakdugaannya terhadap kemarahan masyarakat dan berbagai pihak terkait Tapera.

Baca juga : DPR Desak Pemerintah Jalankan 4 Hal ini untuk Tapera

"Dengan adanya kemarahan terhadap Tapera ini, saya sangat menyesal. Saya tidak menyangka," katanya.

Sebagai Ketua Komite Tapera, Basuki menjelaskan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat telah ada sejak tahun 2016 dan penerapannya ditunda hingga tahun 2027 untuk membangun kredibilitas Tapera.

Namun, terlepas dari kemungkinan penundaan Tapera dari tahun 2027 jika ada usulan dari DPR RI-MPR RI, Basuki memastikan bahwa kebijakan Tapera tetap akan diberlakukan untuk masyarakat.

Baca juga : Soal Tapera, Menteri PU-Pera Tunggu Usulan dan Arahan DPR RI

"Tapera tetap akan diberlakukan, nanti tergantung keputusan karena ini undang-undang. Kenapa kita harus bertentangan, tidak perlu, Insya Allah tidak," katanya.

Sebagai informasi, Penjelasan atas UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa pembentukan undang-undang ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.

Substansi utama dalam undang-undang ini mencakup asas dan tujuan, pengelolaan Tapera yang meliputi pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan Dana Tapera, Komite Tapera, BP Tapera, pembinaan dan pengelolaan Tapera, pengelolaan aset Tapera, hak dan kewajiban, pelaporan dan akuntabilitas, pengawasan, dan sanksi administratif.

Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Tapera, diatur juga peralihan kelembagaan dan seluruh asetnya dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil ke dalam BP Tapera sesuai undang-undang ini. (Z-10)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat