Menteri PU-Pera Tapera Mungkin Diundur Jika Ada Usulan DPR-MPR
![Menteri PU-Pera: Tapera Mungkin Diundur Jika Ada Usulan DPR-MPR](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/28be7d4e055d7af503214e5d12be2f9d.jpg)
MENTERI Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berpotensi ditunda jika ada usulan dari DPR-MPR RI.
"Jadi jika ada usulan, terutama dari DPR atau ketua MPR untuk menunda, saya sudah berbicara dengan Menteri Keuangan dan kami akan mengikuti," ujar Basuki di Jakarta, Kamis (6/6)
Basuki menyampaikan penyesalan dan ketidakdugaannya terhadap kemarahan masyarakat dan berbagai pihak terkait Tapera.
Baca juga : DPR Desak Pemerintah Jalankan 4 Hal ini untuk Tapera
"Dengan adanya kemarahan terhadap Tapera ini, saya sangat menyesal. Saya tidak menyangka," katanya.
Sebagai Ketua Komite Tapera, Basuki menjelaskan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat telah ada sejak tahun 2016 dan penerapannya ditunda hingga tahun 2027 untuk membangun kredibilitas Tapera.
Namun, terlepas dari kemungkinan penundaan Tapera dari tahun 2027 jika ada usulan dari DPR RI-MPR RI, Basuki memastikan bahwa kebijakan Tapera tetap akan diberlakukan untuk masyarakat.
Baca juga : Soal Tapera, Menteri PU-Pera Tunggu Usulan dan Arahan DPR RI
"Tapera tetap akan diberlakukan, nanti tergantung keputusan karena ini undang-undang. Kenapa kita harus bertentangan, tidak perlu, Insya Allah tidak," katanya.
Sebagai informasi, Penjelasan atas UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa pembentukan undang-undang ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.
Substansi utama dalam undang-undang ini mencakup asas dan tujuan, pengelolaan Tapera yang meliputi pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan Dana Tapera, Komite Tapera, BP Tapera, pembinaan dan pengelolaan Tapera, pengelolaan aset Tapera, hak dan kewajiban, pelaporan dan akuntabilitas, pengawasan, dan sanksi administratif.
Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Tapera, diatur juga peralihan kelembagaan dan seluruh asetnya dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil ke dalam BP Tapera sesuai undang-undang ini. (Z-10)
Terkini Lainnya
Diretasnya PDN Disebut Timbulkan Kerugian Keamanan, Ekonomi, hingga Kesehatan
Dianugerahi Kartini Award, Puan Tekankan Pentingnya Woman Support Woman
Penimbangan Nasional Serentak Diharapkan Capai 95% Anak untuk Deteksi Stunting
ICW Yakin Kasus Suap PAW Bukan Cuma Melibatkan
DPR Desak Pemerintah Dirikan Pusat Krisis untuk Tangani Peretasan PDNS
BSSN Anggap tak Ada Pencadangan Data Akibat Tata Kelola, Komisi I DPR RI: Itu Kebodohan
Jokowi akan Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Memorial Park IKN
Komisi V DPR RI Minta Pemerintah Tunda Program Tapera di 2027
Soal Tapera, Menteri PU-Pera Tunggu Usulan dan Arahan DPR RI
Basuki Hadimuljono: Infrastruktur IKN sudah Berfungsi pada Juli
DPR Minta Informasi Lengkap IKN ke Menteri PU-Pera
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap