visitaaponce.com

PKS Minta UU Tapera Segera Dievaluasi

PKS Minta UU Tapera Segera Dievaluasi
Massa buruh dari berbagai organisasi berunjuk rasa menolak iuran Tapera di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (6/6/2024).(MI/Usman Iskandar)

ANGGOTA Komisi V DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suryadi Jaya Permana menegaskan bahwa fraksinya saat ini meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 bahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tabungan Perumah Rakyat untuk dievaluasi.

"Iya, kami sejak awal minta agar dievaluasi. Tidak saja (PP) ditunda, tetapi juga dievaluasi UU-nya," kata Suryadi saat dihubungi pada Minggu (9/6).

Ia mengungkapkan ada beberapa kerancuan yang ada dalam UU tersebut. Sebut saja, ketersediaan perumahan merupakan kewajiban negara dan hak warga negara tetapi diubah menjadi kewajiban pekerja.

Baca juga : Menteri PU-Pera: Tapera Mungkin Diundur Jika Ada Usulan DPR-MPR

"Ini kan kewajiban negara dalam amanat Undang-Undang Dasar bahwa negara menyediakan perumahan yang layak, tetapi kemudian kewajiban itu terlalu besar dibebankan kepada pekerja dan pekerja mandiri," jelasnya.

Tabungan iuran Tapera, sambung dia, sebetulnya bukanlah hal yang wajib dan perlu jaminan keamanan dana dan keuntungan yang didapatkan. 

"Kalau di BP Tapera ada manajer investasinya bagaimana jaminan berapa persen. kalau ini asuransi juga ternyata tidak bisa diambil manfaatnya. Manfaatnya hanya diambil nanti setelah pensiun di usia 58 tahun gitu kan. Ini yang menjadi problem," ungkap dia.

Adapun perihal lain yang dinilai rancu dalam UU tersebut ialah iuran Tapera tidak boleh membebani pekerja yang sudah punya rumah dan memiliki tanggungan potongan lain. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat