visitaaponce.com

Pemerintah Naikkan Tarif Penyeberangan, Ini Rinciannya

Pemerintah Naikkan Tarif Penyeberangan, Ini Rinciannya
Sejumlah kendaraan bersiap menaiki kapal penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten.(Antara)

DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan regulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan.

Kenaikan tarif tersebut sesuai Keputusan Menhub RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara yang ditandatangani pada 28 September 2022.

"Penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan di 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11%,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Rabu (28/9)

Penyesuaian tarif ini mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi. Serta, demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran.

Baca juga: Garuda dan PPA Kerja Sama Fasilitas Pembiayaan Pesawat Rp725 M

Berikut, keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlangsungan industri penyeberangan. Tarif baru ini akan diberlakukan 3 hari sejak ditetapkan.

Sebagai contoh, penyesuaian tarif pada lintas Merak–Bakauheni, yaitu tarif penumpang yang belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan, mengalami penyesuaian.

"Dari semula sebesar Rp14.475 menjadi Rp16.575 atau terdapat kenaikan sebesar Rp2.100," imbuh Hendro.

Untuk tarif kendaraan golongan IV A yang awalnya Rp369 ribu, kemudian menjadi Rp407.700, atau terdapat kenaikan sebesar Rp38.700. Di lintasan Merak-Bakauheni untuk tarif lainnya, seperti kendaraan golongan V Bm mengalami penyesuaian dari Rp644.000 menjadi Rp712.750, atau terdapat kenaikan sebesar Rp68.750. 

Adapun tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari awalnya Rp1 juta menjadi Rp1,107 juta, atau terdapat kenaikan sebesar Rp107 ribu. Untuk penyesuaian tarif (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa) kepelabuhanan pada lintas Ketapang–Gilimanuk antara lain:

Baca juga: Vakum Dua Tahun, Kemenhub Buka Kembali Tol Laut di Kepri

a. Tarif penumpang mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp4.500 menjadi Rp5.450 atau terdapat kenaikan sebesar Rp950

b. Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp l144 ribu menjadi Rp. 160.350 atau terdapat kenaikan sebesar Rp16.350.

c. Tarif kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp219.000 menjadi Rp.242.250 atau terdapat kenaikan sebesar Rp23.250;

d. Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp355.000 menjadi Rp392.500 atau terdapat kenaikan sebesar Rp37.500.

Hendro menambahkan, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ke depan dapat dilakukan setelah adanya evaluasI terhadap besaran tarif yang ditetapkan setiap 6 bulan.(OL-11)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat