visitaaponce.com

Kemenkeu Tawar-menawar dalam Perkara Cukai tidak Akan Terjadi

Kemenkeu: Tawar-menawar dalam Perkara Cukai tidak Akan Terjadi
Ilustrasi(Bea Cukai)

Tawar-menawar perkara di bidang cukai dinilai tidak akan terjadi meski saat ini ada opsi penghentian penyidikan. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani terkait dengan Peraturan Pemerintah 54/2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai.

"Ada check and balance di Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung. (Penghentian penyidikan dalam PP 54/2023) sifatnya juga dapat (bukan otomatis dihentikan berdasarkan permohonan tersangka)," ujar Askolani kepada Media Indonesia, Rabu (29/11).

Mengacu PP 54/2023, penyidikan pidana di bidang cukai hanya dapat dilakukan bila tersangka mengajukan permohonan, dianggap layak, dan mau membayar sanksi administrasi hingga empat kali lipat dari nilai cukai yang harus dibayar.

Baca juga: Terjaga Baik, APBN Beri Beragam Manfaat bagi Masyarakat

Penetapan penghentian penyidikan, kata Askolani, nantinya akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung setelah diusulkan permintaan penghentian penyidikan oleh Kementerian Keuangan.

Dia menambahkan, dengan beleid anyar tersebut, tersangka pelanggaran pidana di bidang cukai juga diwajibkan membuat dan menyerahkan surat pengakuan bersalah. Sanksi-sanksi yang diberikan tersebut dinilai dapat memberikan efek jera.

Baca juga: Kenali dan Pahami Ketentuan Barang Kiriman Hasil Perdagangan

"Jadi sanksi administrasi tersebut adalah tambahan kewajiban yang harus dibayar. Kebijakan tersebut diambil sebagai alternatif penyelesaian hukum dengan mempertimbangkan potensi penerimaan negara serta kelayakan penilaian hukum pada yang bersangkutan," tandas Askolani. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat