Kemenkeu Tawar-menawar dalam Perkara Cukai tidak Akan Terjadi
Tawar-menawar perkara di bidang cukai dinilai tidak akan terjadi meski saat ini ada opsi penghentian penyidikan. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani terkait dengan Peraturan Pemerintah 54/2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai.
"Ada check and balance di Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung. (Penghentian penyidikan dalam PP 54/2023) sifatnya juga dapat (bukan otomatis dihentikan berdasarkan permohonan tersangka)," ujar Askolani kepada Media Indonesia, Rabu (29/11).
Mengacu PP 54/2023, penyidikan pidana di bidang cukai hanya dapat dilakukan bila tersangka mengajukan permohonan, dianggap layak, dan mau membayar sanksi administrasi hingga empat kali lipat dari nilai cukai yang harus dibayar.
Baca juga: Terjaga Baik, APBN Beri Beragam Manfaat bagi Masyarakat
Penetapan penghentian penyidikan, kata Askolani, nantinya akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung setelah diusulkan permintaan penghentian penyidikan oleh Kementerian Keuangan.
Dia menambahkan, dengan beleid anyar tersebut, tersangka pelanggaran pidana di bidang cukai juga diwajibkan membuat dan menyerahkan surat pengakuan bersalah. Sanksi-sanksi yang diberikan tersebut dinilai dapat memberikan efek jera.
Baca juga: Kenali dan Pahami Ketentuan Barang Kiriman Hasil Perdagangan
"Jadi sanksi administrasi tersebut adalah tambahan kewajiban yang harus dibayar. Kebijakan tersebut diambil sebagai alternatif penyelesaian hukum dengan mempertimbangkan potensi penerimaan negara serta kelayakan penilaian hukum pada yang bersangkutan," tandas Askolani. (Z-11)
Terkini Lainnya
Kemenkeu Sudah Anggarkan Rp700 Miliar untuk PDN Tapi Masih Diretas, Dikorupsi?
Pengelola KEK Nongsa Digital Park Apresiasi Layanan Responsif Bea Cukai
Menkeu: Perkuat Sinergi Tingkatkan Investasi Hijau
Paling Lambat Akhir Juni 2024, Begini Cara Padankan NIK dengan NPWP
Gubernur BI Lapor Ke Presiden, Nilai Tukar Rupiah Segera Menguat
Ke Mana Larinya Iuran Tapera?
Membunuh Pria Penderita Alzheimer, Manusia Silver di Tangkap
Polda Sumbar Ungkap Dugaan Korupsi Senilai Rp 4,9 Miliar
Di Tengah Keterbatasan Anggaran, Capaian Kinerja BNPT Diapresiasi DPR
Anggota DPR yang Main Judi Online Benarkah hanya Soal Etika?
Berkas 10 Tersangka Kasus Korupsi Timah Masuk Tahap Dua
Kemenko Polhukam Dorong Pidana Bersyarat, Putusan Penjara di Bawah 1 Tahun Diganti Kerja Sosial
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap