Beleid Cukai Minuman Berpemanis Bisa Turunkan Kasus Obesitas hingga Jantung Koroner
![Beleid Cukai Minuman Berpemanis Bisa Turunkan Kasus Obesitas hingga Jantung Koroner](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/77915edcfe8c0ba5f1bc5773d7e993bb.jpg)
RENCANA penerapan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) diharapkan bisa menurunkan angka prevalensi penyakit Tidak Menular (PTM). Sebab, kandungan gula pada produk MBDK bisa menyebabkan obesitas, obesitas tipe 2, hipertensi, hingga jantung koroner.
"Konsumsi MBDK akan bermasalah pada berat badan akhirnya berisiko ada obesitas dan memunculkan penyakit tidak menular," kata Kepala Riset dan Kebijakan CISDI Olivia Herlinda dalam diskusi publik di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/9).
Untuk diketahui, produk yang masuk dalam MBDK yakni semua produk minuman berpemanis dalam bentuk cair, konsentrat, maupun bubuk. Kemudian semua produk minuman dalam kemasan yang berpemanis baik berpemanis gula maupun yang mengandung bahan tambahan pemanis yang lain.
Baca juga : Cegah Naiknya Kasus Obesitas dan Diabetes, Pemerintah Perlu Terapkan Cukai MBDK
Produk MBDK di Indonesia dengan ukuran 450 ml memiliki kandungan gula 28 gram atau 5,6 sendok teh ada juga produk dengan ukuran 450ml mengandung gula 40 gram atau 8 sendok teh.
Kemudian pada kemasan 250 ml mengandung gula 25 gram atau 4,6 sendok teh. Padahal Kemenkes merekomendasikan asupan gula maksimal 25 sampai 50 gram per hari.
Baca juga : Minuman Berpemanis dalam Kemasan
Berdasarkan studi analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250ml MBDK berdampak pada risiko obesitas 12%, diabetes tipe 2 sekitar 27%, hipertensi 10%, jantung koroner 13%, dan risiko kematian keseluruhan meningkat 10%.
"MBDK tinggi kalori dan rendah gizi. Produk tersebut juga diproses cepat ditubuh menjadi lemak dan cadangan glukosa tubuh. Selain itu produk MBDK tidak menyebabkan rasa kenyang sehingga tidak mengurangi asupan makanan lain untuk mengurangi total kalori yang dikonsumsi," ujar dia.
Adapun produk-produk tersebut dapat termasuk dan tidak terbatas pada: minuman berkarbonasi, berenergi, sari buah kemasan, isotonik, herbal dan bervitamin, susu berperisa, teh dan kopi kemasan, kental manis, sirop. (Z-4)
Terkini Lainnya
Kemenkeu: Tawar-menawar dalam Perkara Cukai tidak Akan Terjadi
Kemenkeu : Penghentian Penyidikan Pidana Cukai untuk Optimalisasi Penerimaan Negara
Aturan Penghentian Penyidikan Pidana Cukai Buka Ruang Tawar-menawar Perkara
Kenali dan Pahami Ketentuan Barang Kiriman Hasil Perdagangan
APBN April 2023 Catat Surplus Rp234,7 Triliun Setara 1,12% dari PDB
YLKI Pertanyakan Ditundanya Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan
Masyarakat Dinilai akan Maklum jika Cukai MBDK Segera Diterapkan
Setelah Kenaikan Cukai, Masyarakat Perlu Edukasi Bahaya Konsumsi MBDK Berlebihan
Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Diupayakan Kena Cukai Tahun ini untuk Turunkan Obesitas
Indonesia Darurat Minuman Manis, Pemberlakuan Cukai MBDK Diperlukan
Ichitan Ukir Prestasi dan Catat Rekor MURI
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap