visitaaponce.com

Masyarakat Dinilai akan Maklum jika Cukai MBDK Segera Diterapkan

Masyarakat Dinilai akan Maklum jika Cukai MBDK Segera Diterapkan
Pengunjung melintas di depan lemari minuman(Dok.MI)

PENGURUS Harian YLKI Agus Sujatno menilai jika pemerintah menerapkan secepat mungkin cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) maka masyarakat akan memahami, karena banyak masyarakat juga sudah paham bahaya terlalu banyak konsumsi produk MBDK.

"Berdasar hasil survei yg dilakukan YLKI (2023) di 10 kota Indonesia, didapatkan bahwa 58% responden merespon positif terhadap wacana pengenaan cukai di MBDK. Artinya, masyarakat dapat memahami jika ada penerapan cukai pada MBDK," kata Agus saat dihubungi, Jumat (10/5).

Pendapat masyarakat tersebut didasari bahwa bahwa anak dan remaja Indonesia gemar mengonsumsi minuman berpemanis dalam kemasan. Terbukti 1 dari 4 atau 25,9 persen anak usia kurang dari 17 tahun mengonsumsi MBDK setiap hari, bahkan 1 dari 3 atau 31,6 persen anak mengonsumsi MBDK 2-6 kali dalam seminggu.

Baca juga : Setelah Kenaikan Cukai, Masyarakat Perlu Edukasi Bahaya Konsumsi MBDK Berlebihan

Perlu dipahami bahwa cukai merupakan bentuk pengendalian tingkat konsumsi secara fiskal. Dengan cara memungut pajak, karena barang tersebut dianggap memiliki potensi yang membahayakan kesehatan.

"Dalam implementasinya, pengendalian secara fiskal harus dibarengi dengan pengendalian non fiskal. Seperti ada pengendalian dalam pemasaran, iklan, promosi dan sponsorship. Termasuk kemudahan akses mendapatkan/membeli MBDK," ujar dia.

Survei YLKI tersebut menemukan bahwa mudahnya akses pembelian MBDK menjadi salah satu pemicu utama anak dan remaja mengonsumsi. MBDK sangat mudah diakses dan bisa dibeli dalam jarak 2 sampai 10 menit.

Responden membeli MBDK via warung sebanyak 38 persen, minimarket 28 persen, supermarket 17 persen, dan akses lainnya termasuk fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, lalu fasilitas umum lainnya seperti sekolah sebesar 18 persen.

"Dengan demikian, efektivitas pengendalian konsumsi melalui fiskal atau cukai harus dibarengi dengan pengendalian non fiskal," pungkasnya. (Iam/Z-7)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat