visitaaponce.com

KPK Serahkan Uang Rp153,7 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Kasus Korupsi Heli AW-101

KPK Serahkan Uang Rp153,7 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Kasus Korupsi Heli AW-101
KPK menyerahkan Rp153,7 miliar ke kas negara dari kasus korupsi pengadaan heli AW-101 di TNI AU pada 2016-2017.(Dok.KPK)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp153,7 miliar ke kas negara. Dana itu hasil rampasan dari kasus korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) pada 2016-2017.

"Uang tersebut sebelumnya merupakan bagian dari barang bukti yang disita terkait proses penyidikan perkara pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (23/11).

Penyerahan uang itu didasari putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dana itu awalnya dikuasai oleh terpidana sekaligus Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway.

Baca juga: Jadi Tersangka, Firli Dipersilakan Membela Diri Melalui Praperadilan

"Melalui penyetoran ke kas negara, uang rampasan dimaksud menjadi salah satu bukti real dilaksanakan dan dicapainya asset recovery dari penanganan perkara oleh KPK," ucap Ali.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara terhadap Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway. Dia terbukti bersalah dalam kasus dugaan rasuah pengadaan Helikopter AW-101.

Baca juga: Pemerasan Firli kepada SYL Diduga Berlangsung 3 Tahun

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama sepuluh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan (kurungan)," kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Februari 2023.

Hakim juga memberikan pidana pembayaran uang pengganti untuk John sebesar Rp17,22 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, jaksa berhak merampas harta benda John untuk dilelang. Kalau hartanya tidak cukup, pidana penjaranya bakal ditambah selama dua tahun. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat