KPK Serahkan Uang Rp153,7 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Kasus Korupsi Heli AW-101
![KPK Serahkan Uang Rp153,7 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Kasus Korupsi Heli AW-101](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/a9661761498df4591e8bd37a00344c1d.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp153,7 miliar ke kas negara. Dana itu hasil rampasan dari kasus korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) pada 2016-2017.
"Uang tersebut sebelumnya merupakan bagian dari barang bukti yang disita terkait proses penyidikan perkara pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (23/11).
Penyerahan uang itu didasari putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dana itu awalnya dikuasai oleh terpidana sekaligus Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway.
Baca juga: Jadi Tersangka, Firli Dipersilakan Membela Diri Melalui Praperadilan
"Melalui penyetoran ke kas negara, uang rampasan dimaksud menjadi salah satu bukti real dilaksanakan dan dicapainya asset recovery dari penanganan perkara oleh KPK," ucap Ali.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara terhadap Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway. Dia terbukti bersalah dalam kasus dugaan rasuah pengadaan Helikopter AW-101.
Baca juga: Pemerasan Firli kepada SYL Diduga Berlangsung 3 Tahun
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama sepuluh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan (kurungan)," kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Februari 2023.
Hakim juga memberikan pidana pembayaran uang pengganti untuk John sebesar Rp17,22 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, jaksa berhak merampas harta benda John untuk dilelang. Kalau hartanya tidak cukup, pidana penjaranya bakal ditambah selama dua tahun. (Z-3)
Terkini Lainnya
BRI Catat Setoran ke Kas Negara Capai Rp192,06 Triliun sejak 2019
Cadangan Devisa Indonesia Meningkat pada Mei 2024
Rp2,1 Miliar dari Koruptor Diserahkan KPK ke Kas Negara
Eks Walkot Banjar Herman Sutrisno Bayar Uang Pengganti Rp958 Juta
Kemenkeu : Penghentian Penyidikan Pidana Cukai untuk Optimalisasi Penerimaan Negara
Kepala Bapanas dan Kabulog Bulog Dilaporkan ke KPK Imbas Demurrage Beras
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
KPK Pelajari Unsur Pencucian Uang di Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
Stranas PK: Masih Ada Pungli di Pelabuhan Meski Sudah Pakai Sistem Digital
Pelaku Korupsi di Toba Samosir ditangkap di Ciamis
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap