visitaaponce.com

Sidang Perdana Rafael Alun Bakal Terkait Gratifikasi dan TPPU Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Rafael Alun Bakal Terkait Gratifikasi dan TPPU Digelar Hari Ini
Hari ini Tipikor akan menggelar sidang dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo.(MI/Moh Irfan)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa sekaligus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo hari ini, 30 Agustus 2023. Peradilan kali ini merupakan yang perdana.

"Agenda sidang perdana," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Rabu (30/8).

Persidangan direncanakan digelar pukul 10.30 WIB. Pembacaan dakwaan dilaksanakan di ruang Wirjono Prodjodikoro I.

Baca juga: Jaksa Tolak Pledoi Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Persidangan Rafael terdaftar dengan nomor perkara 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. Peradilan itu bakal terbuka untuk umum.

Sebelumnya, KPK merampungkan dakwaan dugaan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. Eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan itu diyakini memutar duit panas sejak 2003.
 
Baca juga: Rafael Alun Bakal Langsung Didakwa Terima Gratifikasi dan Pencucian Uang

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengategorikan pencucian uang Rafael dalam dua periode. Pertama dalam kurun waktu 2003 sampai 2010.
 
"TPPU (tindak pidana pencucian uang) periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp31,7 miliar," kata Ali melalui keterangan tertulis, Sabtu, 19 Agustus 2023.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut periode kedua dalam kurun waktu 2011 sampai 2023. Total, ada tiga mata uang yang dipermasalahkan Lembaga Antirasuah.
 
"Sebesar Rp26 miliar, SGD2 juta, dan USD937 ribu," ucap Ali. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat