visitaaponce.com

Hakim Nyatakan Istri Rafael Alun Tak Terlibat Kasusnya

Hakim Nyatakan Istri Rafael Alun Tak Terlibat Kasusnya
Istri mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek (kedua kiri).(MI/Adam Dwi)

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek tidak terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Kesimpulan itu didasari fakta persidangan.

“Tidak patut jika Ernie Meike dinyatakan ikut-ikut bersama-sama dengan terdakwa (Rafael) untuk bertanggung jawab secara hukum,” kata hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024.

Nama Ernie muncul dalam dakwaan Rafael. Dia diduga ikut terlibat dalam perkaranya dengan mengelola PT ARME.

Baca juga : Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir

Namun, hakim menilai nama Ernie hanya dipakai sebagai pemegang saham dalam PT ARME. Pengendali utamanya yakni Rafael.

“Secara nyata terdakwalah yang mengendalikan perseroan tersebut,” ucap hakim.

Dalam kasusnya, Rafael dinyatakan bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dan divonis penjara 14 tahun. Dia juga diberikan hukuman denda Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pemenjaraan selama tiga bulan.

Baca juga : Pemilik Perusahaan Pajak Rafael Alun Terungkap, Ada Istri Kepala KPP Pratama Kemayoran

Rafael juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya bakal dirampas jaksa.

Jika harta bendanya tidak cukup hukuman penjara Rafael akan ditambah selama tiga tahun. Jaksa ek sekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang nantinya akan mengurus perampasan aset tersebut. (MGN/Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat