visitaaponce.com

KPK Fokus Selesaikan Kasasi Rafel Alun, Sebelum Jerat Ernie Meike Torondek

KPK Fokus Selesaikan Kasasi Rafel Alun, Sebelum Jerat Ernie Meike Torondek
Istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek(Dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus menyelesaikan kasasi kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, sebelum mengembangkan ke tersangka lain. Termasuk memeriksa keterlibatan istri Rafael, Ernie Meike Torondek

“Nanti setelah ada keputusan yang tetap, yang memiliki kekuatan hukum tetap, baru kemudian kami lakukan analisis mendalam untuk menentukan apakah ada pihak lain yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/4).

Ernie beberapa kali disebut terlibat dalam kasus Rafael dalam persidangan. Dia juga diduga ikut mengurus beberapa perusahaan dan menikmati uang yang diyakini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang tersebut.

Baca juga : Pemilik Perusahaan Pajak Rafael Alun Terungkap, Ada Istri Kepala KPP Pratama Kemayoran

Namun, KPK lebih memilik mengesampingkan fakta itu saat ini. Fokus kasasi dinilai penting untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

“Kasasi juga mengenai lebih banyak ke persoalan perampasan aset,” ujar Ali.

Putusan kasasi juga bisa menguatkan KPK untuk menjerat pihak lain. Sebab, semua fakta hukum yang ada menjadi berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Keterlibatan Istri Rafael Alun Terus Dieksplor dalam Persidangan

“Jadi dikembangkannya menunggu putusan kasasi, karena itulah putusan yang mempunyai hukum tetap,” tegas Ali.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengajukan kasasi atas vonis banding kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Ada sejumlah aset yang masih ingin dirampas karena dinilai berkaitan dengan perkara.

“Tim jaksa masih tetap komitmen merampas berbagai aset milik terdakwa (Rafael) untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci barang Rafael yang diincar jaksa untuk dirampas ke negara. Kontra memorinya sudah diserahkan melalui panitia muda tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK berharap majelis mengabulkan permintaannya. Efek jera juga diyakini bakal muncul jika hukuman untuk Rafael berat. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat