Vonis Rafael Alun Diringankan Karena jadi PNS Lebih dari 30 Tahun
![Vonis Rafael Alun Diringankan Karena jadi PNS Lebih dari 30 Tahun](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/d167b0a16f64eefde40ea31d36379021.jpg)
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis penjara 14 tahun untuk mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo karena menerima gratifikasi, dan melakukan pencucian uang. Salah satu pertimbangan meringankan dari majelis yakni Rafael pernah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) puluhan tahun.
“Meringankan, terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun,” kata Ketua Majelis Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024.
Pertimbangan meringankan lainnya yakni Rafael memiliki tanggungan keluarga. Lalu, mantan pejabat tajir itu belum pernah dihukum. “Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ujar Suparman.
Baca juga : Hakim Nyatakan Istri Rafael Alun Tak Terlibat Kasusnya
Dalam kasusnya, Rafael juga diberikan hukuman denda Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pemenjaraan selama tiga bulan.
Rafael juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya bakal dirampas jaksa.
Jika harta bendanya tidak cukup hukuman penjara Rafael akan ditambah selama tiga tahun. Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang nantinya akan mengurus perampasan aset tersebut. (MGN/Z-4)
Terkini Lainnya
12,7 Juta Orang Sudah Laporkan SPT Tahunan
Hakim Nyatakan Istri Rafael Alun Tak Terlibat Kasusnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir
Kemenkeu Diminta Reformasi Struktural Ditjen Pajak
Triv Tanggung Pajak Transaksi Aset Kripto Nasabahnya
PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten
Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum
Implementasi Pemadanan NIK dan NPWP: Prodi Manajemen Pajak UKI Gelar PKM untuk Sosialisasi Peraturan Baru Perpajakan
KPK Ultimatum Pengusaha Tambang untuk Bayar Pajak dan Hindari Korupsi
Penerimaan Pajak di Bali Capai Rp 6,63 Triliun, 30 Persen dari Target
Pemerintah Didesak Optimalkan Penerimaan Pajak
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap