visitaaponce.com

Triv Tanggung Pajak Transaksi Aset Kripto Nasabahnya

Triv Tanggung Pajak Transaksi Aset Kripto Nasabahnya
Gabriel Rey, Founder dan CEO Triv.co.id, platform perdagangan aset kripto.(Ist)

PERDAGANGAN aset kripto di Indonesia nampaknya telah mencapai babak baru dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.68/PMK.03/2022 yang mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh (Pajak Penghasilan) atas transaksi aset kripto per 1 Mei 2022. 

Berdasarkan regulasi tersebut, besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) aset kripto sebesar 1% dari tarif PPN jika transaksi melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), serta 2% dari tarif PPN jika transaksi dilakukan bukan PMSE.

Selain itu, perdagangan aset kripto juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dipungut kepada penjual, penyelenggara PMSE, serta penambang aset kripto dengan tarif 0,1%.

Baca juga : Gedung Bursa Kripto Pertama di Dunia, CFX Tower, Diresmikan di Jakarta

Peraturan ini dipandang positif oleh Gabriel Rey, Founder dan CEO Triv.co.id, platform perdagangan aset kripto yang resmi diakui dan terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Dengan pengenaan pajak ini artinya perdagangan asset kripto dianggap legal di Indonesia. Ini jelas kabar baik bagi seluruh investor maupun pedagang aset kripto yang resmi dan terdaftar di Bappebti seperti Triv,” ujar Rey dalam keterangan pers, Selasa (10/5). 

Nah menariknya lagi, meskipun transaksi asset kripto resmi dipajaki, namun Rey menegaskan, bahwa transaksi asset kripto di Triv.co.id, tetap bebas pajak transaksi! .

Baca juga : Dukung Evolusi Industri Kripto, Tokcorypto Komitmen Dorong Ekonomi Digital

“Sehubungan dengan instruksi pemerintah untuk menarik pajak atas transaksi aset kripto, maka demi keamanan dan kenyamanan user Triv, perusahaan kami akan menanggung seluruh biaya pajak transaksi aset kripto nasabah kami,” jelas Rey. 

“Sehingga tidak ada kenaikan dari biaya Triv.co.id dan nanti pengguna dapat meminta bukti potong pajak untuk dilaporkan,” tambah Rey.

Dengan adanya benefit pajak ini, Rey memastikan bahwa kenyamanan dan keamanan nasabahnya selalu menjadi prioritas utama bagi Triv.co.id.

“Jadi jangan khawatir untuk nasabah Triv. Tetaplah bertransaksi seperti biasa. Dan manfaatkan bukti potong pajak yang kami berikan dalam pelaporan SPT pajak kelak," jelasnya.

"Ini menjadi bukti bahwa Triv dan nasabah kami selalu taat pada aturan pemerintah dan sekaligus berkontribusi dalam pembangunan bangsa melalui pajak transaksi aset kripto yang kami bayarkan,” tegas Rey. (RO/OL-09) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat