visitaaponce.com

Menang Kasasi, KPK Harus Panggil Eltinus Omaleng untuk Dieksekusi

Menang Kasasi, KPK Harus Panggil Eltinus Omaleng untuk Dieksekusi
Bupati Mimika Papua Eltinus Omaleng(MI/Adam Dwi)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memanggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk menjatuhkan putusan terkait kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eksekusi tersebut harus diberikan karena KPK memenangi kasasi, yang secara otomatis membatalkan putusan bebas yang sebelumnya diberikan kepada Eltinus.

“Ya, dia harus dipanggil untuk menghadap ke jaksa penuntut umum yang akan mengeksekusinya. Dia harus dipanggil ke KPK untuk kemudian dieksekusi sesuai dengan di mana nanti dia akan ditempatkan,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Selasa (30/4).

Yudi mengatakan eksekusi itu bisa langsung dilakukan karena vonis kasasi sudah berkekuatan hukum tetap. Eltinus tidak boleh kabur dan harus menjalani hukuman penjara sesuai keputusan hakim.

Baca juga : Kasasi Jaksa Diterima, Eltinus Omaleng Terseret Lagi dalam Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile

Namun, eksekusi itu baru bisa dilakukan setelah KPK menerima salinan putusan kasasi. Yudi berharap berkas itu segera dikirim.

“Tentu pada awalnya KPK harus menerima salinan putusan dari MA dulu. Dengan dasar itu pertimbangannya secara formil,” tuturnya.

Eltinus juga diharapkan bersikap kooperatif dengan putusan kasasi ini. Rekam jejak kepala daerah itu pernah tidak kooperatif sampai harus dijemput paksa pada tahap penyidikan di KPK.

Baca juga : KPK Sebut Suami Zaskia Gotik Ikut Menikmati Uang Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi

“Kita berharap bupati tersebut juga kooperatif untuk datang ketika misalnya dia mau mengajukan (persidangan) lagi ya tentu silakan saja kan terbuka peluang dia untuk PK (peninjauan kembali),” ucap Yudi.

KPK tetap bisa menjemput paksa jika Eltinus tidak mau hadir saat dipanggil. Opsi itu tidak bisa dihindari karena bupati Mimika itu wajib menjalani pidananya.

“Kemudian, ya tentu kalau misalnya dipanggil tidak datang, tidak kooperatif, ya bisa dilakukan jemput paksa, eksekusi, seperti itu. Jadi, intinya bahwa putusan itu adalah dasar untuk mengeksekusi yang harus diterima KPK,” tegas Yudi.

Baca juga : KPK Periksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng Terkait Dugaan Korupsi Gereja

Di sisi lain, KPK masih belum menerima putusan kasasi kasus korupsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eksekusi masih belum dilakukan hingga saat ini.

“Sudah kami cek, sejauh ini belum terima (putusan kasasinya),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.

Ia berharap Mahkamah Agung (MA) segera memberikan salinan kasasi kasus Eltinus. Sebab, jaksa eksekutor kebingungan mengeksekusi Bupati Mimika tersebut karena belum membaca isi penuhnya. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat