visitaaponce.com

KPK Sebut Suami Zaskia Gotik Ikut Menikmati Uang Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi

KPK Sebut Suami Zaskia Gotik Ikut Menikmati Uang Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi
Suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik disebut menikmati uang korupsi dari pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.(Medcom.id/Candra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut suami Penyanyi Dangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud ikut menikmati uang terkait dugaan rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. Pernyataan tersebut usai penyidik KPK melakukan pemeriksaan pada Senin (16/10).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari salah satu tersangka untuk keperluan pribadi saksi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (17/10).

Ali enggan memerinci total dan penggunaan uang panas yang dilakukan Sirajudin itu. KPK memastikan dana itu berasal dari tersangka dalam perkara ini. "Adapun uang yang diterima salah satu tersangka dimaksud berasal dari pembayaran fiktif pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika," ucap Ali.

Baca juga: Suami Zaskia Gotik Kembali Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Gereka Kingmi Mile

Terpisah, Sirajudin irit bicara usai diperiksa kemarin. Dia hanya menyebut semua informasi yang diketahuinya sudah dibeberkan ke penyidik. "Keterangan yang dianggap dibutuhkan dari saya, sudah saya sampaikan," kata Sirajudin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 16 Oktober 2023.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Eltinus. Teranyar, empat tersangka telah ditahan KPK. Keempat tersangka dari pihak swasta itu yakni Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, dan Gustaf Urbanus Patandianan. Satu sisanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Totok Suharto.
 
Baca juga: Saut Situmorang Siap Diperiksa Polisi soal Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Kasus ini bermula ketika Eltinus Omaleng sebelum menjabat sebagai Bupati Mimika ingin membangun gereja di wilayahnya dengan anggaran Rp126 miliar pada 2013. Setahun setelahnya, dia menjadi kepala daerah dan langsung membuat kebijakan penganggaran dana hibah untuk Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.
 
Dana hibah yang terkumpul diketahui mencapai Rp65 miliar. Eltinus lantas tancap gas menyiapkan alat berat untuk membangun gereja tersebut melalui perusahaan yang dimilikinya. Dalam pembangunannya, Eltinus juga meminta bantuan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara. Ada kongkalikong jahat dalam bantuan tersebut.
 
Eltinus juga mengajak Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy menjadi pejabat pembuat komitmen agar proyek lancar. Padahal, dia tidak memiliki rekam jejak di bidang konstruksi bangunan. Dalam perkara baru ini, Arif dan Budiyanto merupakan orang kepercayaan Eltinus yang diperintahkan untuk mencari kontraktor dan menerima uang panas. Gustaf ditugaskan menjadi konsultan perencana dan pengawas.
 
Eltinus juga meminta bantuan Totok menjadi panitia lelang proyek ini. Tugas dia yakni mengondisikan dokumen yang masuk agar rencana jahat berlangsung dengan mulus.

Budiyanto, Arif, Gustaf, dan Totok diyakini menerima Rp3,5 miliar dalam perkara ini. Permainan kotor mereka membuat negara merugi Rp11,7 miliar.
 
Para tersangka baru ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat