visitaaponce.com

4 dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Dicegah

4 dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Dicegah
KPK mencegah empat tersangka kasus korupsi Gereja Kingmi untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.(Dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat tersangka dalam pengembangan kasus dugaan rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika. Mereka semua kini tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan.

"Pengajuan cegah ini sejak Juli 2023 ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (23/8).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan tiga pihak yang dicegah merupakan pihak swasta. Satu sisanya berstatus aparatur sipil negara (ASN). Ali enggan memerinci identitas mereka. "Pencegahan dapat diperpanjang kembali bila diperlukan," ucap Ali.

Baca juga: KPK Pastikan Bakal Panggil Eltinus Omaleng Terkait Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

KPK berharap mereka semua kooperatif jika keterangannya dibutuhkan penyidik. Informasi dari mereka penting untuk menyelesaikan berkas perkara.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Lembaga Antirasuah menetapkan tersangka baru dalam kasus itu.

Baca juga: KPK tak Efektif, MAKI: Dibenahi bukan Dibubarkan

"KPK juga kembangkan kembali dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 21 Agustus 2023.

Ali enggan memerinci lebih lanjut identitas para tersangka. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pihak yang terlibat dalam kasus sebanyak lima orang.

Pengembangan ini dilakukan selaras dengan kasasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. KPK memastikan semua prosedur perkara ini sesuai aturan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat