visitaaponce.com

KPK tak Efektif, MAKI Dibenahi bukan Dibubarkan

KPK tak Efektif, MAKI: Dibenahi bukan Dibubarkan
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terpantau membetulkan dasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri(Medcom.id/Fachri )

KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai bahwa kinerja buruk KPK tidak serta merta membuat lembaga itu harus dibubarkan. KPK merupakan produk reformasi yang harus dijaga dengan terus membenahinya.

"Saya tidak setuju KPK dibubarkan karena apapun dibutuhkan masyarakat dan sudah ada dasar hukum yang kuat yaitu putusan MK. Jadi kita dukung bersama pemberantasan korupsi. Sejelek-jeleknya apapun dari pimpinan sekarang tetap bisa dibenahi dan didorong dan pimpinan KPK berikutnya cari yang lebih baik," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (22/8).

Boyamin menanggapi pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati sebaik kritik terhadap lembaga anti rasuah tersebut. Kritikan tersebut harus ditanggapi pimpinan KPK dengan menunjukkan kinerja yang lebih baik lagi.

Baca juga: Sebagai Korban Korupsi, Masyarakat Berhak Tahu Napi Korupsi yang Dapat Remisi

Kehadiran KPK, imbuhnya, sangat dibutuhkan negara. Apalagi korupsi yang terjadi saat ini makin menjadi-jadi dan dibutuhkan penguatan terhadap lembaga-lembaga penegak hukum.

"KPK dibentuk setelah reformasi sebagai anak kandung bersama Komisi Yudisial maupun MK. Jadi itu sebagai simbol bahwa negara ini demokratis, bahwa penegakkan hukum itu kemudian banyak dilakukan oleh instansi lembaga negara supaya saling check and balance, saling mengontrol, saling bersaing," jelasnya.

Baca juga: PDIP Sebut Sikap Megawati ke Firli sebagai Bentuk Perhatian

"Jadi KPK itu keberadaan nya dibutuhkan untuk itu. Jadi kalau dibubarkan rasanya kita rugi karena semua sudah ada. Soal kurang efektif ya itu sebagai kritik dari Bu Mega ya harus dijawab oleh KPK supaya lebih efektif memberantas korupsi," lanjut Boyamin.

Di sisi lain, ucapnya, dengan adanya putusan MK terkait masa jabatan dan batas umur pimpinan KPK, akan sulit untuk membubarkan lembaga tersebut. KPK tidak hanya dibentuk melalui UU tetapi juga diperkuat dengan putusan-putusan MK.

Untuk itu, keberadaan KPK harusnya dibenahi dan terus diperkuat. KPK tidak boleh dibubarkan karena sangat dibutuhkan untuk memberantas korupsi. Secara khusus harus ditingkatkan upaya pencegahan yang selama ini belum berjalan baik. (Van/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat