visitaaponce.com

Kapolda Metro Janji Tuntaskan Semua Perkara Firli Bahuri

Kapolda Metro Janji Tuntaskan Semua Perkara Firli Bahuri
Firli Bahuri usai diperiksa di Barerskrim Polri Rabu (27/12/2023).(MI/ADAM DWI)

POLDA Metro Jaya tengah mengusut dua perkara baru yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto berjanji akan menuntaskan semua perkara tersebut.

"Pada prinsipnya, dalam asas hukum pidana, kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang, kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," kata Karyoto kepada wartawan, Jumat (5/7).

Perkara baru yang tengah diusut tersebut adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ada juga perkara terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Baca juga : Polisi Pastikan Tuntaskan Dugaan TPPU Firli Bahuri

Karyoto menjelaskan, pengusutan berjalan lambat karena pihaknya tidak mau mencicil perkara-perkara tersebut. Dia menegaskan akan mengusut tuntas semua perkara yang tengah ditangani.

"Tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali, bahwa kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus. Mohon waktu semuanya perlu koordinasi hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga : Selain Kasus Pemerasan, Polisi tengah Usut Perkara Lain Firli Bahuri

Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11) dini hari.

Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ujarnya. (P-5)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat